OJK: 9 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Aktuaris Internal

Bisnis.com,02 Okt 2024, 21:58 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta./Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih ada sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris internal sampai dengan 20 September 2024. Sembilan perusahaan tersebut juga belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.Angka tersebut tidak berubah dibandingkan kondisi semester I/2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah melaksanakan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Bentuknya mulai dari peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.

“Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” kata Ogi 

Selain itu dalam rangka penegakan regulasi, Ogi mengungkap sampai dengan 20 September 2024, Bidang Pengawasan OJK untuk asuransi dan dana pensiun telah melakukan pengenaan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan. Sanksi itu terdiri dari 49 sanksi peringatan/teguran dan delapan sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan 20 September 2024 OJK juga melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

“Selain itu juga terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus di mana dua Dana Pensiun di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK,” kata Ogi. 

OJK mencatat aset industri asuransi mencapai sebanyak Rp1.132,49 triliun sampai dengan Agustus 2024. Angka tersebut mengalami peningkatan 1,32% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp1.117,75 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini