Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang merencanakan penerapan sistem teknologi informasi (IT) kepada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2025, dengan anggaran mencapai Rp100 miliar.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan untuk saat ini pihaknya sedang melakukan studi untuk memahami kebutuhan dari BPR.
“Tahun ini sudah dilakukan studinya, tahun depan kita akan mulai membeli hardware-nya dan melakukan piloting untuk 100 BPR yang dipilih untuk kita lihat apa yang mereka butuhkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers yang dikutip Rabu (2/10/2024).
Adapun, program ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing BPR dalam menghadapi persaingan dengan bank umum dan layanan pinjaman online (pinjol) yang makin menjamur di kalangan masyarakat daerah.
Selain itu, melalui sistem yang terintegrasi, LPS juga ingin mengadakan program manajemen BPR jarak jauh, hal ini dimaksudkan agar BPR lebih siap menghadapi perubahan dan tantangan dalam industri keuangan yang terus berkembang.
"Jadi, kami sedang kembangkan. Itu [anggaran] sekitar Rp100 miliar lebih untuk tahun 2025. Jadi, kita mencoba membantu BPR," ucapnya.
Adapun, mengenai BPR yang ditutup, LPS menargetkan agar dalam waktu 5-7 hari setelah izin usaha BPR dicabut, setidaknya 50% dari simpanan nasabah sudah dibayarkan.
Hal ini, kata Purbaya, dilakukan untuk memastikan bahwa nasabah tetap merasa aman dan percaya kepada perbankan bahwa dana mereka akan dikembalikan dengan cepat meskipun BPR tersebut mengalami penutupan.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, di mana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank
Berdasarkan data Agustus 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,27% dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening.
Pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,78% dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening.
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS sekurang-kurangnya sebesar 90% di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80%,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel