Bisnis.com, JAKARTA - Isu tentang kelas BPJS Kesehatan yang akan segara dihapus mengemuka sejak akhir tahun 2023 lalu. Simak besaran iurannya sekarang.
Sebuah unggahan tentang BPJS Kesehatan viral di Twitter. Seorang yang dikenal sebagai pengamat penerbangan, Alvin Lie, membagikan tangkapan layar saat dirinya memgayar iuran BPJS Kesehatan.
Dalam unggahan tersebut, Alvin mengatakan dirinya membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dua kali lebih mahal dari seharusnya.
"Barusan bayar iuran bulanan sbg Peserta Mandiri BPJS Kesehatan. Ternyata iuran sudah naik 100% jadi Rp.300ribu per peserta per bulan. Bulan lalu masih Rp150ribu," tulis Alvin.
Loading...
Meski demikian, Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran sejauh ini,
"Sampai dengan saat ini iuran tidak ada perubahan dan masih mengacu kepada Peraturan Presiden yang lama. Untuk kasus tersebut dapat dilaporkan melalui care center 165 untuk dicek kendala yang terjadi," kata Rizzky kepada Bisnis, Rabu (2/10/2024).
Isu kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus
Sejak akhir tahun 2023 lalu, isu tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan memang mengemuka.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sampai saat ini dirinya masih menunggu draf Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“[Terkait penghapusan iuran BPJS] tanya ke Pak menkes, ke pak Menkes. [Saat ini Permennya] masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan, kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan,” ujar Jokowi Mei 2024 lalu.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Sebab KRIS nantinya hanya akan mengurusi masalah nonmedis alias terkait pelayanan di rumah sakit.
"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.
Mengacu pada alasan ini, maka iuran BPJS Kesehatan per bulan Oktober 2024 ini masih sama seperti sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, simak daftar iuran BPJS Kesehatan berikut ini...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel