Konten Premium

Urgensi Tarif Khusus Asuransi Kendaraan saat Mobil Listrik Laris Manis

Bisnis.com,03 Okt 2024, 16:40 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Pelanggan mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta, Rabu (28/8/2024)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA —  Kehadiran regulasi khusus yang mengatur tarif asuransi kendaraan listrik semakin urgen seiring meningkatnya angka penjualan kendaraan jenis tersebut.

Pada Agustus 2024, penjualan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) mencatatkan rekor baru. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melaporkan bahwa penjualan BEV secara wholesales mencapai 5.290 unit. 

Realisasi itu meningkat 23,9% secara bulanan sebab pada Juli 2024 tercatat 4.310 unit BEV terjual. Lonjakan tersebut sebagian besar didorong oleh mobil listrik asal China, BYD, yang dengan cepat mendominasi pasar, mengungguli merek lain seperti Wuling, Hyundai, dan Chery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini