Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan kasus yang dialami sejumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) seperti PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat), hingga PT Tanifund Madani Indonesia (Tanifund).
Perinciannya dalam kasus Investree yang mengalami gagal bayar hingga dugaan fraud, OJK menyebut pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana tindak lanjut (action plan) yang telah disampaikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree.
“OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan [supervisory concern] yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya pada Rabu (2/10/2024).
Agusman menyiratkan Investree belum ingin mencabut bisnisnya di Indonesia. Berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk in customer.
Sementara untuk Tanifund yang telah dicabut izinnya karena kasus gagal bayar, Agusman menyebut perusahaan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi.
Agusman mengatakan tim likuidasi tersebut sudah dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja dan diharapkan dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas serta wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga memberikan perkembangan terkait dengan Fazz Group yang dikabarkan akan menutup beberapa unit usaha pada awal tahun depan. Bisnis itu seperti fintech P2P lending Modal Rakyat serta perusahaan pembiayaan PT Fazz Capital Finance yang dikabarkan ingin mengembalikan izin usahanya.
Terkait Modal Rakyat, Agusman menyebut bahwa perusahaan per Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan menunjukkan operasional perusahaan yang stabil. “Saat ini OJK belum menerima rencana penutupan layanan,” kata Agusman.
Sementara untuk, PT Fazz Capital Finance yang baru mendapatkan izin usaha pada tanggal 22 Februari 2024, Agusman mengatakan pengawas masih melakukan monitoring atas komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel