Klarifikasi BI: Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Sah jadi Alat Pembayaran

Bisnis.com,04 Okt 2024, 17:02 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Mata uang rupiah pecahan Rp10.000 tahun 2005/www.bi.go.id

Bisnis.com, PALEMBANG –  Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi terkait dengan mata uang rupiah pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang sebelumnya disebut sudah tidak berlaku. 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Ricky Perdana Gozali menegaskan bahwa uang Rp10.000 berwarna ungu terang itu masih menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

“Masih berlaku (pecahan Rp10.000) sebagai alat pembayaran yang sah,” ujarnya, Jumat (4/10/2024). 

Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia melalui keterangan resmi, menambahkan sehubungan dengan pemberitaan terkait uang Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku, BI menyatakan jika uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

"BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ujarnya, Jumat (4/10/2024).

BI juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.

Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

Diketahui sebelumnya, BI bersama Pemerintah Provinsi Sumsel meresmikan memorabilia uang rupiah Rp10.000 tahun emisi 2005. 

Kegiatan itu dilakukan dalam upaya meningkatkan rasa kebanggan terhadap simbol kebudayaan dan pahlawan nasional dalam uang tersebut, yang menampilkan Rumah Limas khas Sumsel dan Pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II. 

“Rumah Limas khas Sumsel dan pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II merupakan bagian penting dari sejarah Sumsel,” jelasnya. 

Memorabilian itu juga diharapkan menjadi daya tarik baru yang mendorong sektor pariwisata di wilayah itu, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya cinta, bangga dan paham rupiah. 

"Kehadiran memorabilia ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk mengunjungi Sumsel," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini