OJK Ungkap Sinyal Revisi Tarif Asuransi Kendaraan

Bisnis.com,04 Okt 2024, 12:43 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Rekomendasi mobil listrik murah di Indonesia./Pixabay-andreas160578

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengungkapkan rencana penyempurnaan Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Revisi itu terutama mengakomodir penetapan tarif khusus bagi asuransi kendaraan listrik. Sebagai konteks, saat ini tarif premi untuk asuransi kendaraan listrik juga mengacu aturan tersebut.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan saat ini banyak asuransi yang menggunakan batas atas dari regulasi untuk tarif kendaraan listrik sembari mengamati perilaku risikonya.

"Saat ini industri sudah mulai membangun database untuk memonitor experience dari risiko yang ditutup [ditanggung untuk kendaraan listrik]. Beberapa risk drivers sudah dipetakan oleh industri yang berbeda dari kendaraan dengan BBM. Tentunya identifikasi risiko ini perlu untuk terus dikaji dan dikembangkan ke depan" kata Iwan kepada Bisnis, awal pekan ini (1/10/2024).

Iwan juga menjelaskan OJK juga mengumpulkan data-data yang didapat dari pelaku industri sebagai bahan dasar kajian. Hal tersebut nantinya akan menjadi database sekaligus alat ukur untuk menentukan risiko-risiko dalam asuransi kendaraan listrik yang dapat ditanggung industri asuransi.

"Saat ini tim teknis sedang membahas apakah diperlukan perubahan tarif. Karena saat ini ketentuan tarif berupa batas bawah dan batas atas, jadi yang perlu dilihat apakah premi untuk mobil EV [electric vehicle/kendaraan listrik] masih dalam batasan tarif yang ada sekarang," kata dia.

Sebagai informasi, tarif premi asuransi kendaraan bermotor diperoleh dari harga mobil dikalikan dengan rate premi yang ditetapkan di SEOJK 6/2017 Lampiran IV. Batas atas dan batas bawah dalam SEOJK tersebut dibedakan menjadi 3 wilayah, yaitu wilayah 1 terdiri dari Sumatra dan Kepulauan di sekitarnya, kemudian wilayah 2 yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta wilayah 3 yaitu wilayah selain wilayah 1 dan 2.

Sebagai contoh, di wilayah 1 untuk kategori jenis kendaraan non bus dan non truk kategori 2 dengan kisaran harga Rp125 juta sampai Rp200 juta, maka batas atas rate preminya sebesar 4,20% dan batas bawahnya 3,82%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini