Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap industri asuransi di Indonesia demi memastikan kesehatan keuangan perusahaan serta melindungi konsumen. Hingga akhir September 2024, OJK mencatat ada delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus.
Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan akhir 2022, ketika ada 12 perusahaan asuransi/reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono memastikan OJK terus melakukan pengawasan intens terhadap perusahaan-perusahaan yang berada dalam kategori pengawasan khusus ini.
“Sebagaimana komitmen OJK yang secara simultan melakukan penanganan terhadap current issues dan pengembangan industri ke depan, terhadap perusahaan asuransi/reasuransi dalam status pengawasan khusus tersebut, OJK melakukan pengawasan secara intens, untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus,” kata Ogi dalam keterangannya dikutip pada Jumat (4/10/2024).
Ogi menjelaskan pengawasan khusus tersebut diterapkan karena adanya indikasi ketidakmampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi ketentuan tentang Risk-Based Capital (RBC) dan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK.
RBC adalah ukuran penting yang menunjukkan seberapa kuat modal suatu perusahaan asuransi dalam menanggung risiko-risiko yang dihadapinya.
Lebih lanjut, Ogi menyebutkan pihaknya telah mendorong pemegang saham dan pengurus untuk melaksanakan Rencana Tindak yang telah disusun dengan disiplin sehingga progress perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan tentang RBC dan minimum ekuitas.
Ogi menegaskan langkah-langkah yang diambil oleh OJK ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan asuransi yang bermasalah, tetapi juga memastikan stabilitas industri secara keseluruhan.
Dengan menjaga perusahaan asuransi tetap berada dalam kondisi sehat, OJK ingin memastikan bahwa kepentingan konsumen tetap terlindungi.
“OJK terus memonitor pelaksanaan Rencana Tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen, memastikan tumbuhnya kondusifitas industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi,” tandas Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel