AAUI Usul Kenaikan Tarif Premi Asuransi Gempa Bumi ke OJK

Bisnis.com,04 Okt 2024, 19:22 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan tarif premi untuk asuransi gempa bumi naik 5–10% kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut mengingat potensi bencana yang ekstrem lantaran perubahan iklim. 

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pihaknya berharap kenaikan tarif premi asuransi gempa bumi tersebut bisa diterapkan pada tahun depan. 

“Mudah-mudahan di awal 2025,” kata Budi ditemui usai acara Resonansi: Maipark CEO Forum 2024 di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Budi mengungkapkan bahwa urgensi industri asuransi umum dalam menaikan premi asuransi gempa bumi tersebut karena risiko bencana yang semakin besar di Indonesia. Menurutnya, apabila nilai preminya tidak dinaikkan, maka akan berpengaruh terhadap keberlangsungan perusahaan, karena premi yang diperoleh bisa saja lebih rendah daripada klaim yang dibayarkan. 

“Kalau sekali ke hit kan bisa habis semua itu,” katanya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia Kocu Andre Hutagalung mengatakan potensi asuransi gempa bumi di Indonesia sangat besar, mengingat letak geografis Indonesia yang rawan bencana. 

“Karena negara kita negara gempa, maka secara natural pasti orang yang mengerti risiko akan mencari proteksi,” kata Kocu. 

Namun, dia menekankan bahwa banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami tingkat risiko yang mereka hadapi. Menurut Kocu, salah satu tantangan utama asuransi gempa adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proteksi dari bencana alam seperti gempa bumi. Oleh karena itu, edukasi masyarakat menjadi tugas penting bagi industri asuransi.

“Di banyak negara, inisiatif proteksi terhadap bencana alam seperti gempa bumi selalu melibatkan negara dan asosiasi industri. Bukan sekadar respons individual dari satu perusahaan asuransi saja,” kata Kocu.

Salah satu aspek unik dari asuransi gempa bumi adalah penentuan preminya yang berbeda dengan jenis asuransi lainnya. “Premi asuransi gempa bumi itu tidak ditentukan oleh supply dan demand, melainkan oleh hasil modeling,” kata Kocu. Penentuan tarif premi asuransi gempa bumi didasarkan pada perhitungan risiko yang rumit, termasuk data tentang sesar-sesar baru yang ditemukan.

“Ketika kita mengetahui lebih banyak sesar baru, kita menghitung ulang dengan model, dan keluarlah output yang menentukan tarif lebih tinggi,” ungkap Kocu. 

Dengan demikian, tarif premi asuransi gempa bumi adalah hasil dari analisis risiko yang akurat, berbeda dengan premi asuransi lainnya yang bisa dipengaruhi oleh pasar. Kocu mengatakan pihaknya juga telah menghitung terkait tarif asuransi gempa idealnya naik. Hal ini disebabkan oleh penemuan sesar-sesar baru yang meningkatkan risiko gempa di Indonesia. Kocu menjelaskan bahwa perhitungan mengenai potensi kenaikan tarif ini dilakukan oleh Maipark, sebuah reasuransi khusus bencana alam.

“Kami menginformasikan bahwa ada lebih banyak sesar baru yang dimasukkan ke dalam perhitungan. Ini tentu menjadi dasar pertimbangan untuk mengusulkan kenaikan tarif,” jelasnya. Namun, Kocu mengakui bahwa salah satu kekhawatiran terbesar terkait kenaikan tarif adalah dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

“Yang kami khawatirkan tentu adalah daya beli. Namun, dengan edukasi yang baik, harapannya masyarakat tetap memandang penting untuk membeli polis asuransi meski ada kenaikan tarif,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Reni Lestari
Terkini