Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pinjaman bank masih mendominasi pendanaan perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Per Agustus 2024, OJK mencatat pinjaman perusahaan pembiayaan dari sektor perbankan mencapai Rp287,21 triliun, yang mana juga mengalami peningkatan 13,86% secara tahunan (year on year/yoy).
“Pinjaman tersebut mencapai sebesar 76,03% dari total seluruh total sumber pendanaan perusahaan pembiayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman pada Rabu (3/10/2024).
Adapun secara total sumber pendanaan yang diterima oleh perusahaan pembiayaan per Agustus 2024 mencapai Rp377,74 triliun. Pinjaman tersebut meningkat 10,96% apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dengan masih positifnya pendanaan perusahaan pembiayaan, OJK pun berharap pendanaan semakin baik ke depan. Terlebih di era penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI Rate ke level 6%, yang bisa berimbas ke kinerja perusahaan.
“Penurunan suku bunga diharapkan dapat berdampak baik terhadap kinerja perusahaan pembiayaan ke depan,” kata Agusman.
Sebelumnya, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mengalami peningkatan per Agustus 2024. Pertumbuhannya mencapai 10,18% yoy menjadi Rp499,29 triliun. Per Agustus 2023, piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai sebanyak Rp453,16 triliun.
Meskipun piutang pembiayaan mengalami peningkatan, kredit bermasalah perusahaan multifinance dilihat dari rasio nonperforming financing (NPF) masih berada di bawah batas yang ditetapkan yakni 5%.
Bahkan angkanya pada periode Agustus 2024 mengalami penurunan dibandingkan pada Juli 2024. Adapun rasio NPF gross perusahaan multifinance mencapai sebesar 2,66% pada Agustus 2024, sementara pada Juli 2024 NPF gross mencapai 2,75%.
Apabila dibandingkan tahun lalu, NPF gross cenderung stabil. Pada Agustus 2023, dengan penyaluran pembiayaan Rp453,16 triliun, NPF gross tercatat mencapai 2,66%.
Sementara itu, NPF nett mencapai sebesar 0,83% pada Agustus 2024, turun sedikit dibandingkan Juli 0,84%. Namun mengalami kenaikan apabila dibandingkan pada Agustus 2023 yakni 0,76%.
OJK mencatat gearing ratio perusahaan pembiayaan turun menjadi sebesar 2,34 kali. Pada Juli 2024, gearing ratio mencapai 2,40 kali. Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimum yakni 10 kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel