Daftar Uang Kertas dan Logam yang Masih Berlaku per 2024

Bisnis.com,05 Okt 2024, 14:05 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Karyawan menunjukan uang tunai di Cash Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Uang kertas dan logam menjadi alat pembayaran sehari-hari bagi masyarakat dalam melakukan transaksi. Meski demikian, perlu diperhatikan masa berlaku uang yang digunakan.

Pasalnya, tidak semua uang yang beredar saat ini dapat digunakan karena sudah ditarik dari peredaran. 

Sebut saja uang logam nominal Rp1.000 dengan Tahun Emisi (TE) 1993 yang identik dengan gambar kelapa sawit. Saat ini, uang logam atau koin tersebut sudah tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran per 1 Desember 2023. 

Begitu pula dengan uang koin Rp500 yang memilki gambar bunga melati dan berwarna kuning keemasan, baik TE 1991 maupun TE 1997, saat ini sudah tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. 

Untuk itu, masyarakat perlu bijak dalam memperhatikan uang kertas dan logam yang dimiliki sebelum melakukan transaksi. 

Seperti halnya baru-baru ini yang tersiar kabar soal sudah tidak berlakunya lagi uang kertas pecahan Rp10.000 TE 2005 yang berwarna ungu serta Uang Peringatan Khusus UPK Rp75.000 yang rilis pada 2020 lalu (UPK 75). 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegakan uang berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran.  

“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” kata Marlison dalam keterangan resminya, Jumat (4/10/2024). 

Begitu pula dengan UPK 75, selain jumlahnya yang terbatas, uang ini merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI dan saat ini belum dicabut dan/atau ditarik dari peredaran. 

Bank Indonesia menghimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri. 

Lebih lanjut, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Berikut daftar uang kertas dan logam/koin yang masih berlaku per 2024

Daftar Uang Kertas

Rp1.000

Rp2.000

Rp5.000

Rp10.000

Rp20.000

Rp50.000

Rp100.000

UPK Rp75.000 

Daftar Uang Koin yang Masih Berlaku 2024 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini