Zurich Syariah Panen Premi Migrasi, AXA Insurance Ikuti Jejak Sonwelis Takaful

Bisnis.com,06 Okt 2024, 12:05 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta./Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) terus meningkatkan portofolio premi dari migrasi perusahaan asuransi yang tidak berminat melanjutkan bisnis syariahnya. Terbaru, PT Axa Insurance Indonesia juga mengumumkan mengalihkan portofolio unit usaha syariah (UUS) ke Zurich, setelah sebelumnya PT Asuransi Sonwelis Takaful.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan Axa Insurance Indonesia telah menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah kepada Zurich Syariah serta mengajukan pengembalian izin unit syariah. 

“Saat ini OJK sedang melakukan review [tinjauan] untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya dikutip Minggu, (6/10/2024). 

Sementara terkait dengan migrasi Sonwelis Takaful, Ogi mengatakan perusahaan telah mengumumkan rencana pengalihan sebagian portofolio kepada Zurich Syariah. Perusahaan sedang dalam proses melakukan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis.

“PT Asuransi Sonwelis Takaful memberikan kesempatan kepada pemegang polis untuk menyampaikan keberatan dalam waktu satu bulan. OJK akan terus memantau proses ini untuk memastikan perlindungan bagi pemegang polis,” kata Ogi. 

Seperti diketahui, perusahaan asuransi diwajibkan untuk melakukan spin off UUS dengan tenggat waktu pada Desember 2026. Ogi menjelaskan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off UUS adalah untuk menumbuhkankembangkan sektor perasuransian syariah. Hal ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. 

“Hal ini juga harus ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk. Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional,” ungkap Ogi. 

Sejauh ini, OJK mencatat terdapat 29 UUS yang akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah. Sementara 12 UUS akan mengalihkan portofolio unit syariahnya. “OJK terus memantau pelaksanaan rencana ini untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi syariah ke depan,” kata Ogi. 

Dikutip dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.  

Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. 

Adapun syaratnya antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.  

Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini