OJK Catat Asuransi Syariah Raih Premi Rp17,63 Triliun per Agustus 2024

Bisnis.com,06 Okt 2024, 12:40 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri asuransi syariah masih bertumbuh per Agustus 2024. Tercatat segmen ini membukukan kontribusi sebesar Rp17,63 triliun. Capaian ini tumbuh tipis 2,90% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam periode yang sama, aset asuransi syariah Tanah Air mencapai Rp45,75 triliun. Nilai ini sekitar 5% dibandingkan dengan total aset industri asuransi komersial. 

“Secara total aset perasuransian syariah, pada periode yang sama telah mencapai Rp45,75 triliun atau baru sekitar 5,01% dari total seluruh aset perasuransian [komersial],” kata Ogi dalam keterangannya dikutip Minggu (6/10/2024). 

Data OJK menunjukan, total aset industri asuransi komersial mencapai Rp912,78 triliun atau naik 2,42% secara tahunan per Agustus 2024.

Dia menjelaskan, guna mempercepat pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia, OJK tengah menerbitkan regulasi pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS). Berdasarkan beleid itu, perusahaan asuransi diwajibkan untuk melakukan spin off UUS dengan tenggat waktu pada Desember 2026. Ogi menjelaskan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off UUS adalah untuk menumbuhkankembangkan sektor perasuransian syariah. Hal ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. 

“Hal ini juga harus ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk. Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional,” ungkap Ogi. 

Sampai dengan saat ini, OJK mencatat ada 29 UUS yang akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah. Sementara 12 UUS akan mengalihkan portofolio unit syariahnya. “OJK terus memantau pelaksanaan rencana ini untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi syariah ke depan,” kata Ogi. 

Dikutip dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.  

Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. 

Adapun syaratnya antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.  

Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini