Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menimbang ulang implementasi pemotongan bunga atau batas maksimum manfaat ekonomi fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) yang rencananya berlaku tahun depan.
Sebagai konteks, dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pinjol untuk pendanaan sektor produktif mulai 1 Januari 2026 menjadi 0,067% per hari kalender, dari mulanya 0,1% yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Sementara itu, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan sektor konsumtif yang sejak 1 Januari 2024 sebesar 0,3%, menjadi 0,2% per hari kalender mulai 1 Januari 2025, kemudian mejadi 0,1% per hari kalender mulai 1 Januari 2026.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya mengatakan untuk implementasinya regulator tengah melakukan pendalaman. Salah satu pertimbangannya adalah melihat kinerja industri P2P lending.
"Implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri LPBBTI masih dilakukan pendalaman, mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen," kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/10/2024).
OJK mencatat per Agustus 2024 industri P2P lending berhasil mencatatkan peningkatan laba dibandingkan dengan posisi bulan Juli 2024 menjadi sebesar Rp656,80 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.
Sementara itu, outstanding pembiayaan P2P lending per Agustus 2024 sebesar Rp72,03 triliun, tumbuh 35,62% year-on-year (yoy), melanjutkan pertumbuhan di periode Juli 2024 sebesar 23,97% yoy. Kemudian tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%, membaik dibanding Juli 2024 sebesar 2,53%.
Agusman menjelaskan, penyesuaian batasan manfaat ekonomi yang dilakukan bertahap sesuai dalam SEOJK 19/2023 dilakukan agar penyelenggara P2P lending dapat melakukan persiapan yang baik terhadap ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki sehingga diharapkan industri dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
"Sesuai dengan SEOJK 19/2023 dimaksud, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI," jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, laba P2P lending pada Juni 2024 turun 25,41% yoy menjadi Rp336,01 miliar dari Rp450,51 miliar di Juni 2023. Dengan adanya potensi laba industri terus turun karena penurunan bunga pinjaman, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya percaya OJK akan melakukan evaluasi tersebut.
Enjtik juga mengatakan pihaknya intens koordinasi dengan OJK. Pasalnya, profit para pemain P2P lending sangat banyak terpengaruh oleh manfaat ekonomi tersebut, selain juga faktor kenaikan beberapa cost perusahaan.
"Dalam hal manfaat ekonomi yang semakin mengecil, saya yakin OJK akan melakukan monitoring dan evaluasi," kata Entjik kepada Bisnis, beberapa waktu lalu (29/8/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel