Pebisnis Fintech Minta OJK Kaji Kembali Pemangkasan Bunga Pinjaman

Bisnis.com,08 Okt 2024, 11:22 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pelaku usaha fintech peer-to-peer lending (P2P lending) mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan memberikan penundaan alias relaksasi pemangkasan suku bunga yang dibebankan kepada debitur.  

Seperti diketahui, dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias pinjol mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pinjol untuk pendanaan sektor produktif mulai 1 Januari 2026 turun menjadi 0,067% per hari kalender, dari mulanya 0,1% yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Sementara itu, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan sektor konsumtif yang sejak 1 Januari 2024 sebesar 0,3%, menjadi 0,2% per hari kalender mulai 1 Januari 2025, kemudian mejadi 0,1% per hari kalender mulai 1 Januari 2026.

Direktur Bisnis & Operasional PT Kredit Pintar Indonesia, Kokko Cattaka berharap OJK memberikan relaksasi pemangkasan bunga pinjaman online. "Kami berharap agar kebijakan penurunan bunga ditunda agar industri LPBBTI dapat terus memberikan layanan yang berkelanjutan serta dapat tumbuh dan bersaing dengan industri keuangan lainnya khususnya industri perbankan dalam memberikan pendanaan yang lebih terjangkau, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum terlayani oleh sektor keuangan formal," kata Kokko kepada Bisnis, Senin (7/10/2024).

Dikutip dari laman Kredit Pintar, total pinjaman yang sudah disalurkan Kredit Pintar sejak perusahaan didirikan hingga 10 September 2024 sebesar Rp48,5 triliun. Sementara sejak awal tahun ini, Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman mencapai Rp6,5 triliun dengan outstanding pinjaman sebesar Rp2,4 triliun.

Sementara itu, Group CEO & Co Founder Akseleran Ivan Nikolas mengatakan penurunan bunga pinjaman online yang dilakukan OJK tidak terlalu berdampak pada Akseleran. Alasannya, rata-rata bunga pinjaman Akseleran dipatok sebesar 2% per bulan alias jauh di bawah rencana OJK yakni setara 0,09%. 

"Jadi tidak terlalu pengaruh. Namun ada borrower-borrower kecil, seperti online merchant, yang bunganya bisa lebih dari itu. Jadi harapannya bisa di-maintain di 0,1% per hari, atau 3% per bulan," kata Ivan.

Sepanjang 2024 ini, total pendanaan yang disalurkan Akseleran mencapai Rp2,22 triliun dengan total outstanding pendanaan mencapai Rp675,38 miliar. Adapun 95% penerima pinjaman Akseleran merupakan sektor produktif dan UMKM. Ivan menargetkan tahun ini Akseleran dapat mencatatkan pendapatan sekitar Rp80 miliar dengan laba mencapai kisaran Rp15 miliar.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman mengatakan untuk implementasi penurunan bunga pinjaman online, pihaknya sedang melakukan pendalaman. 

"Implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri LPBBTI masih dilakukan pendalaman, mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen," kata Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini