Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun terus berjalan baik dari sisi pengaturan, pengembangan, perizinan, dan pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) menjadi sangat penting untuk menggenjot kontribusi sektor-sektor itu terhadap pertumbuhan ekonomi.
Transformasi pun dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri di sektor PPDP.
"Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara," kata Ogi, Selasa (8/10/2024).
OJK mengakui adanya tantangan struktural dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sektor PPDP. Dari perspektif konsumen, ada tantangan soal literasi dan inklusi terkait produk dan layanan yang masih rendah, juga ada faktor kompleksitas produk yang sangat beragam dan kerap sulit dipahami masyarakat.
Lalu, di sektor PPDP, terdapat berbagai pengaduan, gugatan, dan kasus hukum yang bisa menggerus tingkat kepercayaan masyarakat.
Dari perspektif industri, kebutuhan tenaga ahli seperti aktuaria dan ahli investasi, hingga perlunya penguatan eksosistem seperti dengan penjaminan ulang dan Program Penjaminan Polis menjadi upaya transformasi yang penting.
Ogi menyatakan bahwa dalam penyelesaian perusahaan bermasalah, OJK terus melakukan komunikasi kepada publik serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum.
Pada sisi penguatan dan pengembangan yang dilakukan di sektor PPDP, beberapa fokus utama yang dilakukan antara lain peningkatan permodalan dan pendalaman pasar, penguatan governansi dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor PPDP, serta penerapan best practices dan standar internasional.
Sebagai bagian dari transformasi ini, OJK juga secara konsisten memenuhi komitmen untuk mendukung Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di mana pada 2023 OJK sudah mengeluarkan 10 Peraturan OJK (POJK) di bidang PPDP dan rencana 10 POJK pada 2024, termasuk sejumlah SEOJK untuk penjelasan ketentuan teknis.
Selain itu, untuk 2025, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK yang mendukung transformasi di sektor PPDP.
OJK juga terus melakukan penguatan di internal otoritas, salah satunya dengan membangun sistem informasi untuk mendukung pengawasan dengan pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME), yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang PPDP berbasis teknologi (supervisory technology).
Salah satu fokus OJK lainnya dalam penguatan dan pengembangan sektor perasuransian adalah dari sisi permodalan. Sebagai contoh, pada sektor perasuransian telah diterbitkan POJK 23/2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi yang memperkuat permodalan perasuransian secara bertahap, baik pada tahun 2026 maupun tahun 2028.
Pada sisi perizinan, OJK juga sudah melakukan beberapa transformasi seperti penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan produk asuransi, lalu pada sisi pengawasan terdapat sejumlah program yang telah dilakukan seperti koordinasi pengawasan end to end untuk memperkuat pengawasan dengan three layers supervisory, persiapan implementasi PSAK 117, penguatan pelaporan, serta adanya pendelegasian kewenangan pengawasan kepada Kantor OJK untuk mendekatkan industri dengan pengawasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel