Spin Off UUS Asuransi: Manulife Syariah Indonesia Resmi Genggam Izin Usaha dari OJK

Bisnis.com,09 Okt 2024, 10:08 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pekerja menyelesaikan pemasangan banner PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) resmi melakukan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan syariah baru, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.

Perusahaan telah mendapatkan izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan dalam Surat Keputusan No. 76/D.05/2024 tertanggal 4 Oktober 2024.

Direksi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan Direksi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah mengungkap bahwa proses ini merupakan bagian dari pemekaran usaha melalui pemisahan UUS dari Manulife Indonesia yang dimandatkan oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi. 

“Sebagai bentuk dari kelanjutan rencana pemisahan tersebut, kami umumkan bahwa Manulife Syariah Indonesia telah resmi mendapatkan izin usaha asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Direksi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan Direksi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah dalam pengumuman di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (9/10/2024). 

Direksi menegaskan bahwa pemisahan UUS tersebut mencerminkan komitmen perusahaan untuk selalu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang dalam perlindungan asuransi berbasis syariah. 

Lebih lanjut, Manulife Indonesia akan segera mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK untuk mengalihkan portofolio kepesertaan Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia. 

“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut apabila rencana pengalihan portofolio kepesertaan Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Direksi. 

Manulife Indonesia memastikan bahwa rencana pemisahan UUS tersebut tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim. Perusahaan juga memastikan pemegang polis syariah tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis.

Menulife Indonesia menyebut apabila ada informasi yang dibutuhkan selama proses transisi ini berlangsung hingga berlaku efektif nanti, pemegang polis dapat menghubungi Manulife Indonesia Customer Contact Center melalui telepon di (021) 2555 7777 atau e-mail ke customerserviceid@manulife.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini