Bisnis.com, JAKARTA - Ternyata segini saldo minimun yang harus dipenuhi jika Anda ingin jadi nasabah Mandiri Prioritas tahun 2024.
Siapa yang tak ingin jadi nasabah prioritas Mandiri? sebab dengan menjadi nasabah prioritas, maka Anda akan bisa menikmati berbagai layanan yang tidak diberikan kepada nasabah umum.
Beberapa manfaat jadi nasabah Mandiri Prioritas adalah:
1. Mendapatkan Relationship Manager
Layanan khusus bagi nasabah prioritas Bank Mandiri dengan memberikan dedicated Relationship Manager Priority Banking yang akan membantu kebutuhan transaksi perbankan dan financial assistancy bagi Nasabah secara personal.
2. Disediakan Domestic Meeting Room
Fasilitas bagi nasabah prioritas Bank Mandiri berupa ruang pertemuan (meeting room) di Outlet Bank Mandiri Prioritas yang dapat digunakan untuk melakukan meeting, bertemu rekan bisnis atau keperluan lainnya.
Layanan tersebut dapat diperoleh di Outlet Prioritas yang memiliki meeting room.
3. Airport Premium Assistance
Layanan meet & greet di lokasi bandara domestic yang bekerjasama, yang meliputi bantuan check-in, pengurusan bagasi bandara, dan pengantaran nasabah sampai dengan ruang tunggu atau boarding gate (saat keberangkatan) serta mendampingi nasabah menemui penjemput (saat Kedatangan).
5. Mendapatkan Priority Lounge
Nikmati kenyamanan bertransaksi untuk Nasabah prioritas Bank Mandiri di Outlet Bank Mandiri Prioritas dan Priority Lounge yang tersedia di kota-kota di seluruh Indonesia.
6. Mudah menyewa Pesawat Jet
Special price layanan penyewaan private jet dan helikopter khusus bagi nasabah prioritas Bank Mandiri untuk rute-rute tertentu
Meski demikian untuk jadi nasabah prioritas Bank Mandiri, Anda perlu memenuhi syarat dan saldo minimum.
Berikut adalah Syarat Nasabah Prioritas
Segmen Prioritas adalah nasabah dengan Fund Under Management (FUM) saldo akhir bulan atau saldo rata-rata bulanan Rp 1 Miliar.
Segmen Private adalah nasabah yang mempunyai Fund Under Management (FUM) saldo akhir bulan atau saldo rata-rata bulanan Rp 20 Miliar.
Fund Under Management (FUM) merupakan total penempatan dana nasabah dalam produk perbankan seperti produk tabungan, giro, deposito dan pada produk investasi seperti reksadana, surat berharga, bancassurance(unit link) dan layanan Referral Retail Brokage (RRB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel