Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah bankir buka suara terkait dampak positif usai Bank Indonesia bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan perbankan membentuk dan mengembangkan Central Counterparty (CCP).
Adapun, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyampaikan peluncuran lembaga Central Counterparty (CCP) untuk derivatif suku bunga dan nilai tukar atau CCP SBNT diyakini dapat menggenjot nilai transaksi pasar uang dan valuta asing ke depannya.
CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk).
Adapun, lembaga berperan sebagai pihak di tengah (central) yang menjadi lawan transaksi bagi semua pelaku transaksi atau anggotanya. CCP bertindak sebagai penjual bagi seluruh pembeli, dan menjadi pembeli bagi seluruh penjual, sehingga menurunkan risiko kredit pihak lawan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) melaporkan dengan melihat perkembangan pasar uang dan valuta asing di masa depan, perseroan optimis hal tersebut akan berdampak positif bagi Danamon.
Treasury & Capital Market Head Bank Danamon Herman Savio mengatakan CCP tidak hanya mengakselerasi pendalaman pasar uang dan valuta asing, tetapi juga memitigasi risiko kredit yang sebelumnya bersifat bilateral antarbank.
“Sehingga prosesnya menjadi tersentralisasi dan memungkinkan Danamon untuk beroperasi dengan lebih aman,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, keberadaan CCP menciptakan ekosistem perbankan yang lebih stabil dan efisien di sektor pasar uang dan valuta asing.
Dengan demikian, transaksi di pasar uang dan valuta asing yang lebih aman dan efisien memungkinkan Danamon untuk menarik lebih banyak nasabah dan memperluas jangkauan pasar, sehingga mampu meningkatkan volume transaksi kedepannya.
“Hal ini akan membuka peluang bagi Danamon untuk meningkatkan pendapatan, terutama dalam bentuk fee income dari layanan yang ditawarkan,” ungkap Herman.
Senada, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. juga melihat bahwa kehadiran CCP akan membawa dampak positif bagi perbankan, termasuk gagal bayar bisa diminimalisir.
“Jadi kan ada orang di tengah yang membantu antara penjual sama pembeli. Barang enggak akan di-delivery kalau uangnya gak ada. Sebaliknya juga, uang gak dikasih, barang juga gak akan [di-delivery],” ucap Direktur Utama BNI Royke Tumilaar di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Dengan demikian, dengan adanya lembaga tersebut membuat counterparty risk dapat terkontrol lantaran risiko kegagalan transaksi yang kecil.
“Soal risiko likuiditas, ya likuiditas itu enggak akan jalan kalau barangnya enggak ada,” ujarnya.
Hal ini juga menghindari terjadinya market bubble. “Orang beli-beli-beli, duitnya enggak ada atau sebaliknya orang jual-jual-jual, barangnya gak ada,” ucapnya.
PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) pun pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah, regulator, serta otoritas termasuk dalam pembentukan Central Counterparty (CCP).
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan keterlibatan BCA di CCP PUVA merupakan wujud komitmen perseroan dalam pengembangan infrastruktur pasar keuangan di Indonesia, serta upaya pemenuhan amanat UU PPSK, Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, dan komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.
“Kami optimistis kehadiran CCP dapat berdampak positif serta meningkatkan efisiensi transaksi di pasar uang dan valuta asing,” katanya kepada Bisnis.
Kehadiran CCP, katanya, juga diharapkan dapat meningkatkan stabilitas, serta menekan risiko transaksi yang menggunakan mekanisme over the counter (OTC) termasuk Pasar Uang Antar Bank (PUAB).
Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis dalam hal ini sudah aa delapan bank yang menjadi pemilik dengan setoran modal masing-masing senilai Rp20 miliar, yakni Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata. Alhasil, total dari perbankan menyumbang Rp160 miliar terhadap modal awal CCP yang ditentukan minimal Rp400 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel