Menakar Peran Asuransi Swasta dalam Skema KRIS Pemerintah

Bisnis.com,10 Okt 2024, 11:30 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan skema baru pelayanan asuransi kesehatan wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan melalui sistem Kelas Rawat Inap Standard (KRIS). 

Dengan KRIS, pemerintah menetapkan 12 kriteria standar yang harus dimiliki rumah sakit (RS) dalam melayani program JKN. Untuk mendukung hal itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kepada RS pemerintah. Sementara bagi RS swasta, pemerintah berharap ada kolaborasi dengan pihak asuransi swasta selain BPJS Kesehatan.

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan mengatakan jika  RS swasta kekurangan dana untuk memenuhi 12 kriteria tersebut. Diharapkan mereka bisa meningkatkan kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta dan perusahaan swasta atau lainnya untuk meningkatkan angka kunjungan dalam mendapatkan pendapatan.

Tidak cuma itu, kolaborasi asuransi swasta juga diharapkan dapat mengisi gap manfaat yang diterima pasien lebih dari manfaat yang ditanggung JKN. Skema ini dikenal dengan Coordination of Benefit atau CoB. Nadia menjelaskan, standard manfaat medis dan non medis yang dijamin oleh BPJS pada dasarnya telah memastikan kebutuhan dasar kesehatan sesuai indikasi medis serta faktor keselamatan pasien rawat inap melalui KRIS dengan kriteria yang jelas. 

"Sehingga ada peluang optimalisasi peran asuransi swasta untuk mengisi gap manfaat amenities yang diinginkan oleh peserta JKN yang mampu membayar premi lebih guna mendapatkan produk asuransi swasta yang menawarkan di luar dari standard manfaat yang dijamin JKN," kata Nadia kepada Bisnis, dikutip Kamis (10/10/2024).

Dengan inflasi medis yang diprediksi akan terjadi hingga akhir tahun ini, Kementerian Kesehatan mendorong optimalisasi peran asuransi swasta untuk mengendalikan pembiayaan kesehatan yang berasal dari kantong pribadi individu atau out of pocket.

Skema KRIS juga direspons positif oleh industri asuransi. Chief Operations and Health Officer Prudential Indonesia, Dian Budiani mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan layanan kesehatan baik itu pihak swasta maupun BPJS Kesehatan.

"Bagi kami di asuransi swasta, pemberlakuakn KRIS menjadi peluang untuk menanggungg selisih biaya yang timbul ketika masyarakat ingin mendapatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya," kata Dian.

Prudential Indonesia juga memandang CoB sebagai peluang untuk meningkatkan penetrasi asuransi ketika penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah. Dengan konsep COB, menurutnya ada peluang berbagi risiko antara asuransi swasta seperti Prudential Indonesia dengan BPJS Kesehatan. 

Senada, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan, adanya skema KRIS dapat mendorong rumah sakit swasta untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas mereka sehingga menjadi peluang besar bagi asuransi swasta turut mengambil peran.

"Peningkatan kualitas rumah sakit melalui penerapan KRIS memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk mengembangkan produk-produk asuransi kesehatan yang lebih menarik, seperti manfaat tambahan untuk perawatan di rumah sakit yang telah memenuhi kriteria KRIS," kata Fauzi.

Sementara itu, Direktur Pengembagan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Diwe Novara mengatakan bahwa KRIS memberi peluang bagi para peserta JKN dan peserta Jasindo untuk melakukan koordinasi manfaat atau CoB terutama dalam hal adanya kenaikan kelas kamar. Hal ini menurutnya akan menjadi pendorong asuransi swasta melakukan penetrasi memberbanyak kemitraan dengan RS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini