Nasib 8 Asuransi Dalam Pengawasan Khusus OJK, Ini yang Harus Dibenahi

Bisnis.com,10 Okt 2024, 21:14 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam konferensi pers Indonesia Rendezvous 2024 di Nusa Dua, Bali pada Kamis (10/10/2024). / Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (asuransi) memantau secara intensif delapan perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus. 

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut dapat melakukan perbaikan finansial melalui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan kembali beroperasi secara sehat.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan regulator telah menetapkan tiga indikator utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan tersebut. 

"RPK itu indikatornya kami tetapkan hanya tiga. Yang pertama adalah bagaimana mereka memenuhi RBC [risk-based capital] yang kedua bagaimana mereka memenuhi likuiditasnya, dan yang ketiga adalah bagaimana mereka memenuhi ekuitasnya," kata Iwan dalam konferensi pers Indonesia Rendezvous 2024 di Nusa Dua, Bali pada Kamis (10/10/2024). 

Ketiga indikator ini dianggap sangat penting oleh OJK untuk menjaga keberlangsungan perusahaan asuransi di Indonesia. Selain itu, OJK menyederhanakan fokus pengawasan hanya pada tiga indikator utama supaya memudahkan manajemen perusahaan dalam melakukan perbaikan.

"Kami berusaha untuk simplifikasi lagging indikator yang tadi, hanya tiga itu, supaya manajemen perusahaan bisa fokus bersama dengan pemilik dalam memperbaiki kondisi perusahaan," jelas Iwan.

OJK juga meminta setiap perusahaan untuk mengajukan inisiatif perbaikan, baik berupa langkah-langkah strategis atau rencana bisnis yang bertujuan meningkatkan indikator tersebut. Iwan menambahkan bahwa meskipun setiap perusahaan mungkin memiliki inisiatif yang berbeda-beda, OJK berfokus pada hasil akhir yang terukur. 

OJK berharap bahwa perusahaan-perusahaan yang sedang dalam pengawasan dapat kembali sehat tanpa harus dicabut izinnya.

"Kami berharap jangan sampai ada yang exit door-nya itu di cabut izinnya, sebaiknya mereka balik sehat," ungkap Iwan.

Dalam proses pengawasan ini, OJK memastikan tetap mengedepankan perlindungan bagi para pemegang polis. Iwan menekankan bahwa kepentingan pemegang polis tetap menjadi prioritas utama, meskipun perusahaan sedang dalam proses restrukturisasi atau perbaikan. 

"Kepentingan pemegang polis itu tetap bisa kami lakukan dengan baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini