P2P Lending Minta Pemangkasan Bunga Pinjol Dikaji Lagi, OJK Respons Begini

Bisnis.com,10 Okt 2024, 02:00 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons permintaan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online untuk mengkaji implementasi pemangkasan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Edi Setijawan mengatakan, pihaknya senantiasa membuka komunikasi dan mendengar aspirasi dari industri P2P lending.

Dia menuturkan, berbagai masukan dari industri tersebut kemudian akan dipelajari oleh OJK sebagai bagian dari upaya OJK dalam melakukan tinjauan terhadap kebijakan manfaat ekonomi di sektor P2P lending ini.

"Kelayakan penurunan batas maksimum manfaat ekonomi tentunya perlu mengacu kepada reviu komprehensif yang sedang dilakukan oleh OJK," kata Edi kepada Bisnis, Rabu (9/10/2024).

Saat ini, reviu terhadap pembatasan maksimum manfaat ekonomi tersebut kata dia masih dilakukan pendalaman oleh OJK. Dalam pendalaman tersebut, OJK mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen. 

Edi menegaskan pada dasarnya OJK senantiasa mendorong industri P2P lending untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, kepatuhan serta manajemen risiko agar dapat menjadi industri yang sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pembiayaan produktif dan UMKM.

Seperti yang dia jelaskan, kinerja industri ini akan menjadi salah satu acuan dalam implementasi pemangkasan bunga pinjaman onilne. Namun, pada faktanya, OJK masih mencatat terdapat 19 dari 100 penyelenggara P2P yang kredit macetnya alias TWP90 di atas 5%, serta masih terdapat 16 penyelenggara belum memenuhi modal minimal sebesar Rp7,5 miliar.

"Terhadap penyelenggara yang belum dapat memenuhi ketentuan, OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya. OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," kata Edi.

Seperti yang diketahui, OJK telah menetapkan aturan penurunan bunga pinjaman online secara bertahap yang dimulai tahun depan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SE OJK tersebut mengamatkan batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman online untuk pendanaan sektor produktif mulai 1 Januari 2026 nanti akan menjadi 0,067% per hari kalender, dari mulanya 0,1% yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Sementara itu, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan sektor konsumtif yang sejak 1 Januari 2024 sebesar 0,3%, menjadi 0,2% per hari kalender mulai 1 Januari 2025, kemudian mejadi 0,1% per hari kalender mulai 1 Januari 2026.

Sebelumnya, Direktur Bisnis dan Operasional PT Kredit Pintar Indonesia Kokko Cattaka berharap OJK memberikan relaksasi pemangkasan bunga pinjaman ini.

"Kami berharap agar kebijakan penurunan bunga ditunda agar industri LPBBTI dapat terus memberikan layanan yang berkelanjutan serta dapat tumbuh dan bersaing dengan industri keuangan lainnya," kata Kokko kepada Bisnis, Senin (7/10/2024).

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) 360Kredi Kuseryansyah mengatakan, pihaknya berharap OJK mempertimbangkan masyarakat segmen unbanked sebelum mengimplementasikan pemangkasan bunga atau nilai manfaat ekonomi pinjaman online tahun depan.

Apalagi, menurutnya, P2P lending merupakan sektor penting bagi UMKM di Indonesia untuk mendapatkan akses pembiayaan.

"Tentu kami berharap hal-tersebut menjadi pertimbangan bagi OJK untuk menguatkan kinerja platform dan memberi ruang gerak beroperasi dengan manfaat ekonomi yang saat ini berjalan lebih lama," kata Kuseryansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini