AAUI Ungkap Ekuitas 40 Perusahaan Asuransi Turun Imbas PSAK 117

Bisnis.com,11 Okt 2024, 20:02 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkap terdapat sekitar 40 perusahaan asuransi umum yang mengalami penurunan ekuitas imbas penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. 

Pada tahun ini, perusahaan asuransi wajib melakukan pararel run PSAK 117  sebagai standar global baru untuk akuntansi kontrak asuransi. Padahal di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengatur peningkatan ekuitas minimum secara berkala pada 2026 dan 2028. 

Dengan demikian, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengungkap hal tersebut menjadi tantangan baru bagi industri asuransi umum.

"Dari hasil mapping kami, mungkin 40 perusahaan asuransi umum yang ekuitasnya turun (karena PSAK 117). Ini PR [pekerjaan rumah] lagi kan," kata Budi dalam konferensi pers 28th Indonesia Rendezvous yang digelar di kawasan Nusa Dua, Bali, pada Kamis (10/10/2024).

Budi mengatakan permasalahan ekuitas tersebut banyak terjadi pada perusahaan asuransi dan reasuransi lokal. Sebagai wadah dari perusahaan asuransi dan reasuransi, AAUI pun melakukan kajian mengenai kondisi permodalan perusahaan asuransi umum dan reasuransi.

Hal tersebut untuk menjawab persoalan tersebut dan  menghindari pengembalian izin usaha oleh perusahaan-perusahaan asuransi lokal. Budi beharap kajian tersebut dapat diselesaikan pada akhir 2024 untuk disampaikan kepada regulator sebagai pertimbangan. 

"Harapannya, asosiasi sih ingin jangan sampai ada yang terdilusi, perusahaan-perusahaan ini akhirnya menyerahkan kembali izinnya," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan persoalan kecukupan modal sejatinya menjadi tanggung jawab pemegang saham. Meski begitu, para direksi juga bertanggung jawab meyakinkan para pemegang saham dengan membuktikan bahwa perusahaan punya sisi keberlanjutan dan imbal hasil yang baik. 

“Dengan begitu, pemegang saham tak segan untuk menyuntikkan modal kepada perusahaan terkait,” katanya. 

Seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi wajib menerapkan PSAK 117 mulai 1 Januari 2025. Secara sederhana, perhitungan akuntansi terbaru ini mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan pencadangan yang cukup untuk setiap portofolio bisnis yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini