OJK Ungkap Alasan Cabut Izin Usaha 15 Bank Bangkrut sepanjang 2024

Bisnis.com,11 Okt 2024, 16:49 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ilustrasi bank/shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tahun 2024  berjalan pihaknya telah mencabut izin usaha terhadap 15 BPR dan BPRS yang terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS. Lantas, apa penyebabnya?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen.

“Ini dilakukan karena Pemegang saham dan Pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024). 

Saat ini, kata Dian, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR dan BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. 

Lebih lanjut, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR dan BPRS terus memburuk, maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR dan BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR dan BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terkait.

Sebagaimana diketahui, memang telah terjadi lonjakan jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024. 

Terbaru, OJK resmi mencabut izin usaha bank bangkrut yakni PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital. Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024.  

Dengan begitu, sepanjang 2024 berjalan, telah terdapat 15 bank bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Kesemua bank bangkrut merupakan BPR. 

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat hampir empat kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini