Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait update terkait rencana aksi korporasi berupa merger yang melibatkan BTN Syariah dengan Bank Victoria Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait dengan rencana aksi korporasi dimaksud.
“Rencana akuisisi tersebut merupakan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak bank,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).
Namun, kata Dian, OJK sendiri akan selalu mendorong suatu aksi korporasi apabila pada akhirnya akan turut mendukung upaya konsolidasi industri perbankan syariah yang dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) BTN yakni BTN Syariah menjadi bank umum syariah, BTN merencanakan adanya aksi korporasi berupa akuisisi.
BTN memang sempat mengonfirmasi bahwa mereka sedang dalam proses mengakuisisi bank syariah baru, setelah sebelumnya membatalkan rencana akuisisi terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Meski enggan membocorkan nama bank yang dimaksud, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan saat ini bank yang ditargetkan sedang dalam proses pembicaraan intens, termasuk aspek valuasi bank tersebut antar pemegang saham baik BTN dan bank yang dimaksud.
“Banknya apa saya masih harus merahasiakan karena ada urusan juga dengan OJK Pasar Modal. Katakan saja namanya Bank X, jadi Bank X sedang kita dekati, memang lagi proses pembicaraan salah satunya yang lagi mau dibahas mengenai valuation,” ujarnya usai Public Expose, Selasa (27/8/2024).
Berdasarkan laporannya, proses due diligence ini sedang berjalan dan Nixon mengakui bahwa prosesnya nampak lebih sederhana dengan transaksi yang juga tidak terlalu rumit serta ukuran bank ini relatif tidak terlalu besar.
Adapun, perseroan berharap dapat menyelesaikan transaksi ini dapat selesai pada akhir tahun ini atau awal tahun 2025.
“Karena kan kalau kita pun udah sama-sama sepakat, [tapi] ini kan ada izin OJK dulu, izin pemegang saham, harus ada RUPS dulu, dan sebagainya,” ujarnya.
Akan tetapi, manajemen juga menginginkan setidaknya untuk perjanjian jual beli bersyarat alias Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dapat dilakukan pada September ataupun Oktober 2024.
Adapun, menilik riset Sucor Sekuritas beberapa waktu lalu disebutkan bahwa BBTN tengah mengembangkan spin off unit Syariahnya, yang melibatkan akuisisi bank syariah kecil. Dalam hal ini, Bank Victoria Syariah disebut-sebut sebagai kandidat akuisisi ini.
“Manajemen menargetkan untuk mengumumkan perjanjian jual beli bersyarat [CSPA] sebelum 24 Oktober, dan integrasi unit syariah BBTN dan entitas yang baru diakuisisi akan dimulai awal tahun depan,” tulis Edward Lowis yang dikutip Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel