Bocoran OJK, 2 Bank Wajib Spin Off dengan Batas Akhir 2026

Bisnis.com,12 Okt 2024, 14:05 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan progres spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) perbankan terbarunya. Terdapat dua bank yang wajib menjalankan spin off UUS mereka dengan batas waktu permohonan izin pada 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini terdapat dua UUS yang telah terkena kewajiban spin off sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

Dalam ketentuannya, bank yang memiliki nilai aset UUS mencapai 50% dari total aset keseluruhan induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun memang wajib spin off menjadi bank umum syariah (BUS).

Berdasarkan laporan keuangan, dua bank yang masih memiliki UUS, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). Kedua bank tersebut telah masuk ke dalam kriteria kewajiban spin off sesuai aturan OJK.

Aset UUS BTN atau BTN Syariah telah menembus Rp56 triliun pada kuartal II/2024. Kemudian, aset UUS CIMB Niaga atau CIMB Niaga Syariah telah mencapai Rp64,83 triliun pada kuartal II/2024.

Sementara itu, sesuai dengan POJK tentang UUS, kedua bank diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria spin off UUS dipenuhi. Alhasil, baik BTN maupun CIMB Niaga memiliki batas waktu spin off UUS hingga akhir 2026.

Dian mengatakan kedua bank pun telah mempersiapkan aksi korporasi spin off UUS-nya. Kedua bank itu juga telah melakukan komunikasi serta koordinasi dengan OJK untuk pelaksanaan spin off.

"Kedua UUS tersebut tentunya dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya," ujar Dian dalam jawaban tertulis pada Jumat (11/10/2024).

Dalam rangka spin off UUS-nya, BTN memang merencanakan adanya aksi korporasi berupa akuisisi. BTN memang sempat mengonfirmasi bahwa mereka sedang dalam proses mengakuisisi bank syariah baru, setelah sebelumnya membatalkan rencana akuisisi terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.  

Namun, Dian mengatakan sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait dengan rencana aksi korporasi BTN itu. 

“Rencana akuisisi tersebut merupakan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak bank,” ujarnya.

Sementara, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu enggan menyebutkan nama bank syariah yang menjadi incaran untuk diakuisisi BTN. Namun, ia mengatakan saat ini BTN sedang dalam proses pembicaraan intens untuk menjalankan akuisisi terhadap bank syariah yang dimaksud, termasuk aspek valuasi.

“Banknya apa saya masih harus merahasiakan karena ada urusan juga dengan OJK pasar modal. Katakan saja namanya Bank X, jadi Bank X sedang kami dekati, memang lagi proses pembicaraan salah satunya yang lagi mau dibahas mengenai valuation,” ujarnya usai public expose pada Agustus lalu (27/8/2024).  

Untuk CIMB Niaga, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan saat ini, perseroan sedang dalam persiapan untuk spin off UUS. CIMB Niaga pun telah berkonsultasi dengan OJK serta regulator terkait lainnya dalam menjalankan pemisahan tersebut.

"[CIMB Niaga] Akan mulai proses spin off tahun depan," kata Lani kepada Bisnis pada Juni lalu (12/6/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini