Fintech Modal Rakyat Harap OJK Kaji Aturan Bunga Pinjaman hingga Perjuangkan Pajak Pendanaan

Bisnis.com,13 Okt 2024, 20:15 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Fintech Peer-to-Peer (P2P) lending Modal Rakyat menyampaikan harapannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong tumbuhnya industri agar tetap di trend positif.

Direktur Utama Modal Rakyat Indonesia Christian Hanggra mengatakan pihaknya berharap ada kepastian regulasi agar industri ini tetap bertumbuh. Beberapa yang dia catat adalah mulai dari penurunan bunga pinjaman online dan pajak pendanaan.

"[Otoritas perlu] Review suku bunga pinjaman dan cost of fund yang lebih terjangkau terutama dari institusi LJK [Lembaga Jasa Keuangan] lainnya," kata Christian kepada Bisnis, dikutip Minggu (13/10/2024).

Kedua, pihaknya juga berharap Kementerian Keuangan menetapkan pajak pendanaan masuk klasifikasi sebagai pajak investasi. "Karena ada risiko di dalamnya. Sebagai contoh, perlakuannya mungkin lebih seperti kripto maupun saham," sambung Christian.

Selain dari sisi regulasi, untuk menjaga tren pertumbuhan industri P2P lending menurutnya perlu terus dilakukan edukasi terkait produk yang disediakan. Terutama terkait ambiguitas di benak konsumen antara produk P2P lending yang berizin dengan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memberikan layanan buy now pay later (BNPL). 

Termasuk edukasi membedakan P2P lending legal yang berizin OJK dengan pinajaman online ilegal yang banyak meresahkan masyarakat. Faktor edukasi ini juga menurutny penting untuk meminimalisir risiko gagal bayar peminjam.

OJK mencatat saat ini industri P2P lending sedang dalam tren positif dengan mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan dan kenaikan laba. Tercatat per Agustus 2024 outstanding pembiayaan tumbuh 35,62% menjadi Rp72,03 triliun dengan perolehan laba mencapai Rp656,8 miliar, naik dibanding bulan Juli.

"Kemungkinan [peningkatan tersebut] berasal dari efisiensi proses operasional dan penghematan atau pemotongan biaya operasional," kata Christian.

Sementara dari sisi tantangan yang ada, OJK masih mencatat terdapat 19 dari 100 penyelenggara P2P yang kredit macetnya di atas 5%, serta terdapat 16 penyelenggara belum memenuhi modal minimal sebesar Rp7,5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini