Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat pengembalian investasi atau return on investment (ROI) industri dana pensiun per Agustus 2024 membaik secara bulanan maupun tahunan. ROI merupakan salah satu ukuran kinerja investasi dana pensiun. Semakin besar ROI yang dicapai, dapat dikatakan kinerja investasi dana pensiun semakin baik.
Kinerja investasi dana pensiun ini menjadi salah satu faktor besaran manfaat yang didapatkan peserta dana pensiun, selain juga faktor besaran iuran dan periode lamanya seseorang menjadi peserta dana pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ROI dana pensiun pada Agustus 2024 berada pada posisi 4,62%, membaik dibandingkan dengan 4,07% pada Juli 2024 maupun 4,56% pada Agustus 2023.
Apabila dipilah berdasarkan jenis dana pensiun dan programnya, ROI Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP) per Agustus 2024 sebesar 4,82%, DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK-PPIP) sebesar 4,81%, dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar 4,29%. Semuanya membaik secara bulanan, tetapi secara tahunan hanya DPPK-PPMP yang turun dari 4,87% pada Agustus 2023.
Meski secara umum trennya membaik secara bulanan maupun tahunan, nyatanya performa investasi dana pensiun dalam lima tahun terakhir turun signifikan.
OJK mencatat ROI dana pensiun dari 2019 hingga November 2023 merosot tajam. Berturut-turut adalah 8,51% pada 2019, 8,66% pada 2020, 6,06% pada 2021, 5,55% pada 2022, dan berakhir pada 5,87% per November 2023.
Jika dipilah berdasarkan jenis dana pensiun, DPLK merupakan dana pensiun yang mengalami penurunan ROI paling signifikan, yakni dari 8,17% pada 2019 menjadi 5,24% pada November 2023. Bahkan, ROI DPLK pada 2022 berada di level 3,14%.
Dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, OJK menjelaskan penurunan tajam ROI dana pensiun tersebut disebabkan oleh beragam faktor seperti kondisi pasar hingga faktor sumber daya manusia (SDM).
"Salah satu kemampuan utama yang harus dimiliki dana pensiun adalah kemampuan pengelolaan dana. Namun, masih terdapat dana pensiun yang mengalihkan pengelolaan asetnya pada pihak ketiga," tulis peta jalan OJK tersebut, dikutip Senin (14/10/2024).
Dijelaskan dalam peta jalan tersebut, tantangan lainnya yang dihadapi dana pensiun dalam mengoptimalkan hasil investasi mereka adalah sebagian besar DPPK masih memiliki investasi yang tidak liquid, contohnya dalam bentuk penyertaan langsung dan tanah atau bangunan. OJK menilai hal tersebut dapat berdampak terhadap likuiditas dana pensiun.
Selain itu, OJK juga mencatat underlying asset yang belum sesuai dengan kewajiban pembayaran manfaat dana pensiun dapat menjadi permasalahan serius dalam manajemen dana pensiun.
"Dana pensiun harus memastikan bahwa aset yang dimiliki sejalan dengan profil risiko liabilitas. Jika tidak, risiko defisit atau ketidakcocokan dapat terjadi," tulis OJK dalam peta jalan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel