Pengamat Soroti Risiko Kredit Macet Pinjol Kelompok Anak Muda, Bisa Picu Depresi

Bisnis.com,14 Okt 2024, 11:19 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Ilustrasi anak muda yang kebingungan lantaran memiliki tunggakan atau utang di pinjaman online atau pinjol. Dok Freepik

Bisnis.com, PALEMBANG – Perkembangan pembiayaan sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Namun, ekonom memandang terdapat risiko kredit macet terutama di kalangan anak muda.

Pengamat Ekonomi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Sukanto menyebut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan Agustus 2024 menunjukkan pinjol tumbuh sebesar 35,63% dengan nominal senilai Rp72,03 triliun.  

Dia melihat pertumbuhan tersebut didorong oleh kemudahan akses yang ditawarkan sehingga masyarakat yang sedang terhimpit kebutuhan keuangan dengan cepat memilih pinjol.

"Tidak mengherankan sebagian masyarakat dapat dengan cepat melakukan pinjaman online,” ujarnya, Senin (14/10/2024). 

Kendati begitu, di balik kemudahan tersebut terdapat risiko signifikan. Menurutnya, masyarakat perlu menyadari bahwa nilai bunga yang ditawarkan oleh pinjol tergolong cukup tinggi dan berpotensi menjebak para debitur dalam lingkaran utang. 

Seperti di Sumatra Selatan (Sumsel), kata dia, yang menempati urutan ke 2 terbesar nasional untuk kredit macet pinjol. 

Lebih lanjut, Sukanto menerangkan bahwa peminat pinjol banyak berasal dari generasi muda, utamanya gen Z dan milenial dengan cohort usia 19-34 tahun (mahasiswa dan pekerja). Bahkan kredit macet dari kalangan tersebut mencapai kisaran 60%. 

“Ironisnya, riset beberapa lembaga menunjukkan pinjol berkaitan erat dengan judi online sehingga menyebabkan generasi muda rentan akan kesehatan mental seperti mudah depresi, di masa depan generasi ini kemungkinan akan cenderung memiliki produktivitas yang rendah, dan dampaknya generasi emas justru menjadi penghambat pembangunan,” jelasnya. 

Oleh karena itu, dia menilai, OJK sebagai lembaga penyelenggara sekaligus pengawas di sektor jasa keuangan patut melakukan pengawasan ekstra untuk mengontrol aplikasi atau media sosial yang menawarkan jasa pinjol. 

Dari sisi hulu, OJK semestinya mengendalikan pertumbuhan lembaga pinjol dengan mengatur permodalan minimum pinjol, memperketat proses perizinan, dan perbaikan kelembagaan. Kemudian melakukan sinergitas dan kolaborasi dengan pihak terkait siber, seperti Gakum dan Kementerian Kominfo.

“Diperlukan juga optimalisasi Satgas Waspada Investasi yang telah dibentuk, dengan meminimalkan ego sektoral masing-masing pihak sehingga satgas dapat berjalan lebih efektif dalam mencegah dan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini