Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tantangan pengembangan Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada masa mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa BPD dapat meningkatkan perannya dalam industri perbankan Tanah Air dengan menghadapi tantangan pengembangan sumber daya manusia hingga teknologi informasi.
“Selain masalah governance, pada hakikatnya kita sudah harus menghadapi tantangan SDM, tantangan IT, dan tantangan persaingan,” katanya di Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Dia memerinci, BPD pada dasarnya memiliki kelebihan dari sisi modal yang berasal dari pemerintahan daerah (pemda) masing-masing, serta pangsa pasar yang banyak menyasar segmen spesifik yakni aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan.
Kendati demikian, alih-alih hanya berfokus pada kredit konsumsi, Dian menilai bahwa bank daerah dapat merambah produk lain yang lebih luas sebagaimana bank lainnya.
“Tentu saja BPD ini sebagai lembaga intermediasi harus memiliki variasi produk yang lebih luas lagi. Kredit konsumsi sebagian sudah dijalankan, tapi sebagiannya mungkin masih menghadapi hambatan karena masalah keahlian dan lain sebagainya,” tuturnya.
Itu sebabnya, OJK meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027 demi mewujudkan BPD yang lebih resilien, kompetitif, dan berkontribusi lebih.
Menurut Dian, peta jalan tersebut telah dirumuskan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang turut mengawasi kinerja keuangan daerah, asosiasi, hingga BPD itu sendiri.
“Ini adalah bagaimana kita menampilkan desain kita ke depan, bagaimana secara bersama-sama kita mewujudkan apa yang kita sebut sebagai regional champion,” pungkas Dian.
Adapun, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK Juli 2024, kelompok BPD membukukan laba Rp7,81 triliun hingga bulan ketujuh tahun ini.
Kendati naik sebesar Rp1 triliun secara bulanan, capaian ini masih minus 4,17% dari perolehan Juli 2023 sebesar Rp8,15 triliun.
Alhasil, secara perolehan laba bersih, BPD berada di belakang kelompok bank lain seperti bank BUMN, bank swasta, hingga kantor cabang bank luar negeri (KCLBN) alias bank asing hingga Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel