Untung Rugi Syarat Modal Minimum Asuransi, Peneliti Waspadai Risiko Pasar Oligopoli

Bisnis.com,15 Okt 2024, 20:57 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
IFG Progress sebagai lini dari holding Indonesia Financial Group (IFG). / Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur perusahaan asuransi dan reasuransi harus memenuhi modal minimum. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Khoilul Rohman menilai ketentuan modal minimum tersebut bisa menjadi pisau bermata dua, alias di satu sisi punya dampak yang diharapkan positif, dan di sisi lain punya risiko berdampak negatif.

Modal yang dipersyaratkan OJK tersebut bertahap akan naik, pertama di 2026 dan kedua di 2028. Pada 2028, syarat modal minimum dibagi menjadi dua kategori yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

"Di kajian yang kamu lakukan, POJK 23 dampaknya akan terdapat beberapa, cukup banyak asuransi jiwa dan umum yang tidak akan terkualifikasi di KPPE 1 dan KPPE 2. Artinya akan ada banyak kemungkinan merger dan akuisisi. Dan ini akan menimbulkan dampak positif dan negarif," kata Ibrahim saat ditemui di sela acara Media Gathering IFG Conference 2024 di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Dampak positifnya adalah pada akhirnya nanti perusahaan asuransi maupun reasuransi yang tersisa adalah perusahaan-perusahaan yang terkualifikasi dan dipastikan memiliki ketahanan pencadangan. Hal ini akan membuat masyarakat semakin percaya terhadap industri ini dan diharapkan penetrasi asuransi semakin tinggi.

"Namun, di sisi lain sebagai nature perekonomian kalau player-nya tersegmentasi di 2,3,4 [pemain] tertentu akan ada struktur pasar oligopoli. Dan kita tahu semua, oligopoli konsekuensihya ada di pricing," kata Ibrahim.

Pasar oligopoli secara umum adalah kondisi yang menggambarkan sistem perdagangan yang hanya tersedia sedikit produsen sedangkan memiliki jumlah konsumen besar. Pada sistem oligopoli ini persaingan pasar menjadi tidak sempurna.

Melihat apa yang dimau pemerintah, Ibrahim menilai masalah utama industri asuransi yang penetrasinya masih kecil adalah ketidakpercayaan masyarakat. Untuk itu dia merasa perlu ada jalan keluar, yang dia sebut dengan 'memerlukan radical strategy'. 

"Kalau kita biarkan perusahaan-perusahaan kecil dengan pencadangan yang tidak cukup, satu-satunya jalan dia bisa bertahan adalah menurunkan premi sedrastis mungkin sehingga dia dapat konsumen. Tapi begitu ada klaim, dia tidak akan kuat," jelasnya.

Adapun modal minimum yang diatur POJK 23 tersebut adalah untuk KPPE 1 pada 2028 perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum sebesar Rp500 miliar, asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar. Sementara untuk KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, dan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini