IFG Life Bayarkan Klaim Rp15,9 Triliun ke Eks Pemegang Polis Jiwasraya

Bisnis.com,15 Okt 2024, 22:30 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawati melayani nasabah di kantor IFG Life, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKART- - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah menerima pengalihan liabilitas polis Jiwasraya sebanyak Rp38,1 triliun hingga Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp15,9 triliun telah dibayarkan kepada eks pemegang polis Jiwasraya.

Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha menegaskan kesiapan IFG Life menampung pengalihan liabilitas polis Jiwasraya yang menyetujui restrukturisasi. Sampai Agustus 2024, dia menuturkan 99,7% pemegang polis sudah menyetujui program restrukturisasi.

"Iya, ini ada peningkatan, ada penambahan lagi. Yang terakhir itu 98% kalau tidak salah. Ada peningkatan," kata Sistha saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Sistha menjelaskan bagi pemegang polis yang tidak setuju dengan program restrukturisasi akan mengikuti proses likuidasi. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah pemegang polis yang setuju restrukturisasi akan bertambah. 

"Kalau memang masih ada yang restrukturisasi dan memang nanti sesuai bisa dialihkan ya harus diterima karena itu kan mandatnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk tim likuidasi Jiwasraya. Tim tersebut sebenarnya ditargetkan akan terbentuk pada September 2024.

Dalam proses likuidasi tersebut juga akan dibahas bagaimana nasib pensiunan Jiwasraya. Pasalnya, kondisi keuangan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya tidak cukup membayar hak penisunan Jiwasraya. 

"Jadi, nanti akan dibentuk tim likuidasi dan nanti tim likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil penjualan aset, apakah kepada pemegang polis, apakah juga untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya," kata pria yang akrab disapa Tiko saat ditemui di gedung DPR RI, Senin (2/9/2024).  

Tiko menjelaskan DPPK merupakan lembaga yang terpisah dari korporasi sebagai pendiri dana pensiun. Ke depan, Kementerian BUMN ingin pendiri dana pensiun benar-benar bertanggung jawab atas DPPK yang mereka dirikan. 

"Nah, kami sudah lakukan juga stocktake [inventasisasi], pendiri-pendiri mana yang butuh top-up, seperti PTPN, di PT POS, nah itu pendirinya harus secara bertahap memenuhi kewajiban top up-nya itu, sebagai pendiri," kata Tiko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini