PFI Mega Life Insurance Mau Buat Asuransi Syariah Baru untuk Spin Off

Bisnis.com,16 Okt 2024, 20:39 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pegawai beraktivitas di dekat logo perusahaan-perusahaan asuransi syariah dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) di Jakarta. / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT PFI Mega Life Insurance mengungkapkan rencana pemisahan unit usaha syariah atau spin off dengan melakukan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. 

Manajemen mengungkap bahwa PFI Mega Life Insurance telah mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Oktober 2024. 

"Melalui persetujuan ini, PT PFI Mega Life akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui OJK sesuai ketentuan yang berlaku," tulis PFI Mega Life Insurance dalam keterangan resmi, pada Rabu (16/10/2024). 

PFI Mega Life Insurance mengungkap perusahaan menjamin tiap-tiap nasabah akan tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis. Hal ini dikarenakan tidak ada perubahan pada aspek-aspek terkait polis asuransi syariah PFI Mega Life Insurance, termasuk manfaat, hak dan kewajiban, layanan, serta prosedur klaim.

Terakhir, perusahaan meminta nasabah yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan nasabah PFI Mega Life di nomor 02129545555 atau melalui email cs@pfimegalife.co.id

Dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi yang akan melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.  

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. 

Adapun syaratnya antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini