Dikejar Target Modal Minimum, Asosiasi Dorong Asuransi Jiwa Lakukan Merger & Akusisi

Bisnis.com,17 Okt 2024, 16:45 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (8/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong perusahaan asuransi jiwa melakukan aksi merger dan akuisisi untuk memenuhi modal minimum yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko & GCG AAJI, Fauzi Arfan mengatakan secara umum pihaknya mendukung adanya regulasi yang mempersyaratkan modal minimum asuransi. Hal itu diharapkan dapat mengurangi potensi perusahaan mengambil risiko bisnis yang melebihi kemampuan mitigasinya.

Jika berkaca dari industri perbankan, menurutnya konsolidasi perusahaan dapat menjadi jalan tengah, khususnya perusahaan asuransi kecil. Hal itu tetap memungkinkan perusahaan memperoleh peningkatan efisiensi operasional, permodalan yang kuat, serta skala ekonomi yang lebih besar.

"Asosiasi senantiasa mendorong perusahaan untuk menguatkan struktur permodalannya, baik secara organik [meningkatkan penjualan] maupun non-organik [akuisisi ataupun merger]," kata Fauzi kepada Bisnis, Rabu (16/10/2024).

Adapun hingga Agustus 2024, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa konvensional yang belum memenuhi modal minimum sebesar Rp250 miliar yang harus dipenuhi paling lambat 2026, dan tiga perusahaan asuransi jiwa syariah yang belum memenuhi modal minimum Rp100 miliar. 

Fauzi menjelaskan tantangan pemenuhan modal tersebut secara umum adalah adanya kesulitan yang dihadapi perusahaan asuransi berkaitan dengan terbatasnya sumber permodalan, terutama di tengah tekanan ekonomi makro yang masih tinggi. 

Kondisi ini, kata dia, membuat penanaman modal menjadi semakin selektif. Apalagi perusahaan asuransi sering kali kurang diuntungkan karena tingkat pengembalian modal di sektor ini cenderung bersifat jangka panjang.

"Namun, AAJI mendukung dengan adanya merger ataupun akuisisi perusahaan kecil. Tren merger dan akuisisi diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan industri asuransi jiwa dalam jangka panjang," kata Fauzi.

Melalui aksi merger dan akuisisi itu, AAJI berharap dapat membantu perusahaan kecil tumbuh dan meningkatkan kemampuan dalam menghadapi risiko keuangan. Selain itu, standard operasional dan penggunaan teknologi akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan memperbaiki kualitas layanan di sektor asuransi.

Adapun persyaratan modal minimum ini akan ditambah pada 2028 nanti. Persyaratan modal minimum pada 2028 ini dibedakan menjadi dua, yakni untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Fauzi bilang, dengan peningkatan modal minimum yang akan diterapkan oleh OJK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, karena mereka akan merasa lebih aman jika dananya dikelola oleh perusahaan dengan permodalan kuat.

"Peningkatan modal minimum juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang polis, sehingga pemegang polis dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menempatkan dana masa depannya di industri asuransi jiwa," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini