Aduan Warga RI soal Fintech Mayoritas soal Etika Penagihan dan Salah Transfer

Bisnis.com,17 Okt 2024, 07:20 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga 20 September 2024 terdapat puluhan ribu pengaduan masyarakat terkait lembaga jasa keuangan. Sektor financial technology (fintech) mendominasi aduan tersebut. 

Director of Marketing, Communication & Community Development AFTECH Abynprima Rizki mengatakan bahwa Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) juga turut menerima kanal pengaduan konsumen.

“Kalau berdasarkan riset kami tiap tahun. Biasanya lebih kepada penagihan kurang beretika kemudian juga salah transfer itu menjadi masih dominan dari sisi pengaduan,” ujarnya kepada Bisnis usai agenda Bisnis Indonesia Forum, Rabu (16/10/2024).

Adapun, upaya asosiasi untuk mengurangi pengaduan adalah dengan melakukan berbagai kegiatan komunikasi baik melalui kanal sosial media, pembuatan video bahkan datang ke daerah-daerah untuk mengedukasi mengenai risiko penggunaan fintech.

“Misal edukasi soal menjaga password, data pribadi, harus hati-hati sebelum transfer, contoh lain misalnya hati-hati dalam menggunakan wifi publik atau wifi umum dan lain-lain,” ucapnya.

Pria yang kerap disapa Rizki ini pun menjelaskan bahwa asosiasi menggunakan laporan pengaduan yang diterima sebagai dasar atau "pegangan" untuk merancang program edukasi literasi yang mereka lakukan setiap tahun.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya mendapat 22.907 pengaduan dari Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

“Dari jumlah pengaduan tersebut, 8.004 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 8.626 dari industri finansial technology, 4.968 dari perusahaan pembiayaan,” ujarnya.

Selanjutnya, 1.002 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Adapun, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 24 September 2024, OJK telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 12.021 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal. 

Pada laporan yang sama, dari 1 Januari sampai dengan 23 September 2024, OJK juga telah memberikan sanksi 211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 PUJK, 4 Surat Perintah kepada 4 PUJK; dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.

Selain itu, sepanjang tahun sampai dengan 22 September 2024 terdapat 168 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan dengan total kerugian Rp112.734.534.920.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini