Aftech Bicara soal Legasi Jokowi di Industri Fintech

Bisnis.com,17 Okt 2024, 12:45 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bicara soal legasi yang ditinggalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diutarakan Direktur Pemasaran, Komunikasi & Pengembangan Komunitas AFTECH Abynprima Rizki dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Dalam forum diskusi bertajuk "Legasi Sedasawarsa dan Asa Selanjutnya" itu harusnya akan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Namun, Ketua Umum Projo tersebut berjalangan hadir.

Mulanya, Rizki bercerita bagaimana pemerintahan Jokowi memberi atensi khusus pada persoalan keterkaitan industri fintech peer-to-peer lending (P2P lending) yang disalahgunakan untuk judi online (judol).

"Tadi kalau ada Pak Budi hadir jauh lebih menarik karena kemarin habis ditegur pak Budi, habis diomelin. Kita juga diskusi akhirnya, bagaimana industri fintech bisa ada penguatan dari sisi tata kelola," kata Rizki.

Untuk mengatasi hal itu, Rizki mengatakan dalam industri P2P lending ada yang namanya fraud detection system yang dapat mendeteksi transaksi-transaksi mencurigakan.

"Yang setiap hari kok top up Rp20.000, Rp50.000 setiap hari dan itu akun-akunnya dimonitor. Jadi, akun-akun yang mencurigakan itu akan ditutup," kata Rizki.

Pada kesempatan ini Rizki juga bicara prestasi peninggalan Jokowi di industri fintech. Dia mencontohkan, kabinet ini menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK yang menurutnya bisa mengakomodasi perkembangan fintech. 

Dari sisi perlindungan data, kabinet ini juga menelurkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disempurkan juga dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rizki mencontohkan kinerja industri fintech sejalan dengan dukungan regulasi dari pemerintah. Misalnya, transaksi bank digital per Juli 2024 tumbuh 30,5% year-on-year (yoy) dengan jumlah 1,8 miliar transaksi.

Kemudian, transaksi uang elektronik tercatat sebanyak 1,3 miliar transaksi, pembayaran QRIS sebesar 524,9 juta transaksi dengan diikuti oleh 51,4 juta pengguna dan 33,2 juta merchant yang didominasi 90% adalah UMKM. 

Selanjutnya, outstanding pembiayaan peer-to-peer lending (P2P lending) per Agustus 2024 mencapai Rp 72,03 triliun, tumbuh 35,62% year-on-year (yoy) dengan TWP90 terjaga di  2,38%.

Kemudian, nilai transaksi aset kripto secara akumulasi dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun, melesat 354% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

"Artinya memang selama periode ini, dan juga [sejak] pasca pandemi adopsi penggunaan layanan fintech meningkat di Indonesia," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini