Bisnis.com, JAKARTA – Guna meningkatkan penerapan transparansi pemrosesan data, Bank Mandiri melakukan kampanye persetujuan pemrosesan data. Langkah ini merupakan wujud nyata kepatuhan Bank Mandiri terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No.27/2022 yang akan berlaku efektif pada 17 Oktober 2024.
Penerbitan UU PDP bertujuan memberikan perlindungan yang memadai guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi terhadap penggunaan dan keamanan data pribadi.
Bank Mandiri secara konsisten mengedepankan keamanan dan kenyamanan layanan dengan memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada nasabah telah terverifikasi sesuai preferensi nasabah. Untuk menegaskan komitmen ini, Bank Mandiri mengkampanyekan persetujuan pemrosesan data pribadi bagi seluruh nasabah, sebagai bentuk penerapan transparansi pemrosesan data yang selaras dengan UU PDP.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro menegaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP.
"Kami mengajak seluruh nasabah untuk melakukan persetujuan pemrosesan data pribadi mereka melalui aplikasi Livin' by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat. Langkah ini penting agar nasabah tetap dapat menikmati layanan yang lebih personalized," ujar Danis dalam keterangan resminya, Rabu (16/10).
Dalam kampanye ini, Bank Mandiri akan memanfaatkan dua metode komunikasi. Pertama, melalui kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin', serta public campaign melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.
Danis juga menegaskan, bagi nasabah yang belum melakukan persetujuan pemrosesan data, tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun akan berimplikasi terhadap layanan lebih personal dan penawaran produk sesuai dengan profil nasabah, menjadi tidak dapat diberikan secara optimal.
Adapun, kampanye ini diharapkan agar seluruh nasabah dapat segera memperbarui persetujuan mereka agar Bank Mandiri dapat terus memberikan layanan yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan setiap nasabah.
"Bank Mandiri selalu berkomitmen untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah kami. Melalui kampanye ini, kami memastikan bahwa seluruh proses pemrosesan data dilakukan secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU PDP no.27 tahun 2022 dan juga sekaligus penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dari sisi tata kelola data nasabah (privacy policy)," pungkas Danis.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat mengakses informasi terkait persetujuan pemrosesan data pribadi pada tautan berikut bmri.id/pembaruanpdp atau menghubungi Mandiri Call 14000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel