Nasib Tak Menentu Nasabah Wanaartha Life: Menanti Tindakan OJK dan Bareskrim

Bisnis.com,18 Okt 2024, 14:25 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi) Christian berkeluh kesah terkait lambannya penanganan kasus yang menimpa dirinya dan ribuan korban lainnya. 

Wanaartha Life, yang terjerat skandal manipulasi laporan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp12 triliun, telah menyisakan banyak korban yang hingga kini masih berjuang mendapatkan hak mereka.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan membuat LP [laporan polis]. Bahkan ada salah satu anggota aliansi korban, ada yang pergi ke Beverly Hills untuk mencari keadilan, tapi kan engga bisa masuk. Dia juga komunikasi dengan Komjen segala macam. Terakhir komunikasi dikatakan ya butuh dari government to government,” kata Christian kepada Bisnis, pada Kamis (17/10/2024). 

Nasabah Wanaartha kini menunggu hasil dari tim likuidasi yang dibentuk untuk mengejar aset perusahaan. Namun, Christian mengaku kecewa karena tim likuidasi terkesan lepas tangan. 

“Kami datang ke tim likuidasi untuk berkoordinasi. Mereka yang semestinya mengejar aset yang bermasalah, tetapi mereka mengatakan urusan yang seharusnya mudah pun sulit dilakukan,” katanya. 

Tidak hanya sampai disitu, Christian juga merasa tidak mendapat dukungan dari OJK. Menurutnya regulator terkesan lepas tangan, karena kasusnya ditangani oleh Bareskim. 

Dia menilai bahwa OJK seharusnya bisa lebih proaktif dalam kasus tersebut, terlebih kepada mereka sebagai pemegang polis. 

Christian juga menyinggung sikap pasif OJK yang hanya menyodorkan data dan tidak melakukan inisiatif untuk mendorong penyelesaian kasus ini.

“Kami berharap OJK bisa bicara dengan presiden atau DPR untuk menyampaikan kendala ini, tapi mereka hanya bilang bola sudah ada di Bareskrim,” katanya. 

Ketidakpastian nasib ini membuat Christian bertanya-tanya apakah harus mencari keadilan di institusi lain. “Saya sampai bilang ke OJK, kalau begini caranya, korban bisa marah dan mungkin akan banyak demo. Mereka hanya menjawab, itu hak kalian. Saya merasa bingung, seolah-olah mereka sudah lepas tangan.”

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono tidak menampik pertemuan antara pihak regulator dengan korban Wanaartha Life.

Namun demikian, dia tidak berkomentar lebih terkait dengan pertemuan tersebut. Dia hanya menyinggung terkait dengan peluang perpanjangan masa tim likuidasi hingga tahun depan.

“Aturannya bisa diperpanjang,” kata Ogi ditemui usai Konferensi Pers yang digelar Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta pada Jumat (18/10/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini