Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan rencana kerja pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) PT Asuransi BRI Life (BRI Life). Perusahaan memilih melakukan pemisahan UUS dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.
Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto mengatakan perusahaan memastikan pemisahan UUS dilaksanakan sesuai dengan keputusan OJK yang dimulai pada rentang waktu Januari 2026 sampai dengan September 2026.
Aris mengatakan pemisahan UUS tersebut untuk memberikan peluang sekaligus menjawab tantangan bagi perkembangan industri ke depan.
“Pemisahan UUS di BRI Life bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan, kemandirian dan daya saing BRI Life, hal ini merupakan komitmen kami dalam melayani nasabah dengan menyediakan solusi asuransi berbasis syariah yang inovatifdan bernilai tinggi, selain itu terpisahnya unit syariah BRI Life dari induk bertujuan untuk menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien,” kata Aris dalam keterangan resminya pada Jumat (18/10/2024).
Aris juga menyoroti rendahnya penetrasi asuransi yang mempengaruhi juga pada lini bisnis syariah. Mengutip data OJK dan ASEAN Insurance Surveillance Report 2022, penetrasi asuransi di Indonesia masih berada pada level 2,7% atau lebih rendah, dibandingkan dengan negara seperti Singapura (12,5%), Malaysia (3,8%), Thailand (4,6%).
Kendati demikian, Aris sangat optimistis penetrasi asuransi syariah di Indonesia memiliki prospek dan potensi yang menjanjikan untuk terus berkembang.
Selain karena Indonesia memiliki penduduk mayoritas muslim, dalam beberapa waktu terakhir, terjadi peningkatan halal awareness syariah di kalangan menengah dan generasi muda khususnya milenial. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah dan otoritas keuangan syariah dalam memperkuat ekosistemekonomi syariah yang telah dilakukan.
“Dengan demikian, kebutuhan akan produk dan jasa, serta layanan keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah juga makin meningkat,” katanya.
Adapun ekuitas BRI Life pada akhir tahun 2023 sebesar Rp232 miliar. Angka tersebut telah melampaui syarat OJK mengenai nilai ekuitas minimal pada 2026 yakni sebesar Rp100 miliar.
Dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi yang akan melakukan pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. Adapun syaratnya antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel