ACPI: Aturan Modal Minimum Jangan Singkirkan Perusahaan Sehat Ekuitas Kecil

Bisnis.com,19 Okt 2024, 15:34 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Ketentuan modal minimum perusahaan asuransi yang diamanatkan OJK pada akhirnya akan menyeleksi perusahaan-perusahaan yang tidak kuat permodalan.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, pemerintah menetapkan modal minimum yang harus dipenuhi perusahaan asuransi tahap pertama paling lambat Desember 2026, yakni Rp250 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah.

Kemudian pada tahap kedua pada 2028, modal minimum tersebut dinaikkan menjadi Rp500 miliar bagi asuransi konvensional dan Rp200 miliar bagi asuransi syariah yang masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1. Sementara untuk kelompok KPPE 2, modal minimal yang harus dipenuhi sebesar Rp1 triliun bagi asuransi konvensional dan Rp500 miliar bagi asuransi syariah.

Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nico Prawiro mengatakan sebenarnya pihaknya menyadari bahwa peningkatan permodalan perusahaan asuransi tetap sangat penting untuk memastikan keberlangsungan bisnis dan memberikan proteksi yang memadai bagi nasabah. Namun, menurtnya besaran modal bukanlah salah satu hal utama dalam menjalankan perusahaan asuransi yang baik.

"Jangan sampai nanti perusahaan asuransi yang sehat tetapi karena modalnya kecil akhirnya jadi terlempar ke luar, dan menjadi rusak sehingga terjadi PHK dan banyak karyawan jadi pengangguran.  Selain modal, faktor utama lainnya adalah terciptanya ekosistem yang baik dan kondisi bisnis yang kondusif," kata Nico kepada Bisnis, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).

Nico menjelaskan, saat ini modal ACPI sebesar Rp400 miliar, atau telah memenuhi modal minimum pada 2026, tetapi belum cukup untuk ketentuan yang berlaku di 2028.

Nico mengatakan pihaknya yakin akan memenuhi ketentuan regulasi dengan dukungan dari seluruh stakeholder termasuk pemegang saham dan mitra bisnis ACPI.

"Kita tetap fokus untuk menggenjot produksi premi tentunya dengan berhati-hati lagi dalam menentukan cara perlindungan, premi asuransi, serta pengelolaan risiko yang harus dipertimbangkan dengan lebih spesifik lagi. Sehingga kita bisa tetap mendapatkan laba dengan margin yang lebih besar dan tentunya akan meningkatkan modal perusahaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini