Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah).
Pemberian izin usaha tersebut diberikan kepada perusahaan setelah memisahkan diri atau melakukan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-76/D.05/2024 pada 4 Oktober 2024.
“OJK telah memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah,” tulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Asep Iskandar dalam keterangan resminya dikutip pada Senin (21/10/2024).
Asep mengingatkan kepada Manulife Syariah untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat. Selain itu, perusahaan diminta senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.
Adapun Manulife Syariah beralamat di gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45–46 Jakarta 12930. Sebelumnya, Manulife Indonesia lebih dulu mendapatkan persetujuan OJK atas rencana spin off UUS pada 6 April silam.
Perusahaan berencana untuk mendirikan perusahaan baru dengan prinsip syariah. Menindaklanjuti persetujuan OJK, perseroan pun mengajukan permohonan izin usaha atas perusahaan baru kepada OJK. Setelah mendapat persetujuan izin usaha tersebut, Manulife Indonesia menyebut seluruh portofolio kepesertaan UUS perseroan akan dialihkan serta dikelola oleh perusahaan baru tersebut.
“Pemisahan UUS Manulife Indonesia dan pengalihan portofolio kepesertaan nasabah diperkirakan akan efektif mulai kuartal keempat tahun 2024, dengan tunduk pada persetujuan OJK,” tulis Manulife Indonesia dalam pengumumannya di Harian Bisnis Indonesia edisi Kamis (2/5/2024).
Manulife Indonesia memastikan seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan peraturan terkait. Pihaknya juga memastikan segala hal yang terkait dengan polis asuransi Syariah nasabah Manulife Indonesia, seperti manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim, tidak mengalami perubahan.
“Nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis,” tulis Manulife Indonesia.
Manulife Indonesia juga berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal, serta akan menginformasikan secara transparan dan berkelanjutan terkait proses perluasan bisnis syariah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel