Bisnis.com, JAKARTA — Industri penjaminan berada di posisi sulit. Di satu sisi ada target tinggi penetrasi dan cakupan penjaminan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK), di sisi lainnya ruang pertumbuhan industri ini tertekan persaingan pasar oleh industri asuransi.
Dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024—2028, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok target penetrasi penjaminan mencapai 3,5% pada 2028, dan portofolio penjaminan untuk segmen UMKMK sebesar 90%. Penetrasi industri penjaminan di Indonesia per 2023 masih di level 2,60%.
Dalam mengejar target-target itu, industri penjaminan berhadapan dengan persaingan pasar perusahaan asuransi umum khususnya dari lini bisnis asuransi kredit. Misalnya dari data 2023 terlihat, nilai premi asuransi kredit dan surety bond mencapai Rp30,76 triliun, sedangkan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) perusahaan penjaminan hanya sebesar Rp7,92 triliun. Data itu menunjukkan premi asuransi kredit 3,88 kali lebih besar dibanding IJP perusahaan penjaminan.