Akhir Pinjol Investree hingga Mantan Dirut Diminta Pulang Lewat Aparat Hukum

Bisnis.com,22 Okt 2024, 10:59 WIB
Penulis: Anggara Pernando & Pernita Hestin Untari
Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi di acara Investree Conference (i-Con) 2022 Empowering the Grow7h of Creative Industry through Fintech & Digital Ecosystem” di Jakarta, Rabu (14/12/2022). JIBI/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyelesaian kasus gagal bayar di perusahaan financial technology PT Investree Radika Jaya alias pinjaman online (pinjol) Investree memasuki babak baru. Kemarin, (21/10/2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha perusahaan setelah kepastian modal tidak terpenuhi.

Pencabutan izin Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

"Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," tulis Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam pernyataan resmi regulator.

Pencabutan izin Investree juga diklaim sebagai upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

"[Sebelum pencabutan izin] OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud [namun tidak dilakukan]," ulas OJK lebih lanjut.

Ismail menyebutkan, OJK sebelumnya juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Investree. Sanksi itu mulai dari Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

"Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku," katanya lebih lanjut.

Dia juga menyebutkan OJK juga melakukan sejumlah langkah lebih tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

Sanksi itu mencakup menetapkan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.

"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," katanya.

Juga dilakukan proses penegakan hukum dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"OJK juga melakukan penelusuran aset Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," ulasnya.

OJK menyebut Adrian saat ini berada di luar negeri. Untuk itu, dengan bantuan penegak hukum dilakukan pengembalian Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri.

Kronologis Pencabutan Izin Investree

Kasus Investree itu mencuat sejak akhir 2023. Saat itu, kredit macet perusahaan terus melonjak dan dinilai merugikan para lender. Selanjutnya pada Januari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif ke Investree. Sanksi tersebut dikenakan lantaran platform itu melanggar ketentuan yang berlaku.

Saat itu, berdasarkan keterangan di laman resminya, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TKB90) dalam platform Investree sebesar 12,58% per 17 Januari 2024. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender, yang mana ambang batas dari OJK tak lebih dari 5%.

“Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (12/1/2024).

Eskalasi gagal bayar terjadi setelahnya, pemegang saham mayoritas mengumumkan persetujuan dari pemegang saham mayoritas untuk memberhentikan Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama pada akhir Januari 2024.

Dalam pengumuman di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (31/1/2024), disebutkan bahwa pemegang saham mayoritas Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian tersebut. Pemberhentian ini efektif sejak hari ini.

"Diberitahukan bahwa pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui untuk memberhentikan Sdr. Adrian A. Gunadi dari jabatannya selaku Direktur Utama Investree, efektif sejak 31 Januari 2024," demikian dikutip dari pengumuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini