Alasan OJK Buru Mantan Bos Pinjol Investree yang Berada di Luar Negeri

Bisnis.com,22 Okt 2024, 11:14 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Logo Investree./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending PT Investree Radika Jaya atau Investree pada Senin 21 Oktober 2024. Saat yang sama, OJK juga memburu Co-Founder dan CEO Adrian Asharyanto Gunadi yang masih berada di luar negeri melalui aparat penegak hukum.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menegaskan OJK berkomitmen mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.  

"Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan," kata Ismail dalam rilis resmi, dikutip Selasa (22/10/2024).

Ismail menjelaskan hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree. 

OJK juga melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak cuma itu, Ismail mengatakan OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," tegas Ismail.

Terakhir, OJK juga melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Adapun pencabutan izin usaha Investree ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. 

Pencabutan izin usaha Investree ini karena perusahaan telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini