Begini Cara OJK Bawa Pulang Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi di Luar Negeri

Bisnis.com,22 Okt 2024, 14:22 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Logo Investree./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memburu keberadaan Co-Founder dan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang saat ini sedang berada di luar negeri.

Seperti diketahui, OJK baru saja mencabut izin usaha Investree pada Senin 21 Oktober 2024 karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Pencabutan izin juga terkait kinerja yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. 

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Edi Setijawan mengatakan saat ini pihaknya intens berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Saat ini baik OJK maupun Aparat Penegak Hukum (APH) sedang melakukan penyidikan terhadap ybs [yang bersangkutan], termasuk juga pengenaan pasal pidana yang akan dikenakan kepada ybs," kata Edi kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).

Untuk memulangkan kembali Adrian yang masih berada di luar negeri, Edi mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol.

"Tentunya pada saatnya akan dilakukan kerja sama dengan instansi terkait termasuk Interpol," sambung Edi.

Sayangnya, hingga tulisan ini tayang Edi belum membalas pertanyaan konfirmasi status Adrian apakah sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak cuma itu, Ismail mengatakan OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," tegas Ismail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini