Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya atau Investree sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Usai izin dicabut, OJK mewajibkan Investree agar menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah atau masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan tersebut.
Pada hari ini, Selasa (22/20/2024), Bisnis mencoba untuk melihat situasi kantor Investree yang berada di Gedung AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan sumber yang ditemui di lokasi, pihak manajemen Investree telah menyurati pihak pengelola gedung memberitahukan bahwa mulai hari ini, Selasa (22/10/2024) kantor Investree akan ditutup sementara hingga proses transisi ke tim likuidasi selesai yang diperkirakan akan memakan waktu sekitar 30 hari.
"Ini kan per hari ini, sebulan sepertinya, tapi enggak tahu akan berlanjut apa tidak [penutupan kantor]," kata sumber tersebut saat ditemui di lokasi, Selasa (22/10/2024).
Dalam dokumen yang ditunjukkan oleh sumber tersebut, terdapat pemberitahuan yang dikirimkan oleh pihak manajemen Investree kepada pihak pengelola gedung, bahwa saat ini Investree mengalami pembatasan operasional sehingga semua pengunjung eksternal belum dapat diberikan akses ke lantai 21 [kantor Investree] dikarenakan mulai 22 Oktober 2024 seluruh karyawan bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
Pemberitahuan tersebut dikirim manajemen Investree ke pihak pengelola gedung pada hari Senin 21 Oktober 2024 pukul 21.54 WIB. Diketahui, OJK mengumumkan pencabutan izin Investree pada Senin 21 Oktober 2024 pukul 20.38 WIB.
Dokumen tersebut juga menyertakan nama dan kontak PIC Investree apabila ada pengunjung eksternal yang ingin mengunjungi kantor.
"Harus janjian dulu sama PIC yang tertera ini. Soalnya dia [pengunjung] tidak boleh ke sana karena di sana kan enggak ada penghuninya [karyawan]. Barang sekecil apapun tidak bisa keluar, makannya tidak diperbolehkan ke atas," kata sumber tersebut.
Sebelumnya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan poin-poin yang harus dilakukan Investree usai OJK mencabut izin usahanya, antara lain adalah Investree harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI [P2P lending], kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan.
Selain itu, Investree haru memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
"Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree," kata Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel