Bank Haneda Milik Menko Zulkifli Ganti Pemegang Saham Pengendali

Bisnis.com,22 Okt 2024, 15:21 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Suasana kantor BPR Haneda./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Perekonomian Rakyat PT BPR Haneda Mitra Usaha mengumumkan rencana perubahan pemegang saham pengendali dari Zulkifli Hasan kepada Randy Zanata.

Dalam pengumuman media bertanggal 21 Oktober 2024, Bank Perekonomian Haneda saat ini dimiliki oleh Zulkifli Hasan dengan jumlah saham 56,25%. Selanjutnya, saham perseroan digenggam oleh putrinya, Putri Zulkifli Hasan, dengan kepemilikan 25%. Sedangkan sisa saham dimiliki oleh Soraya (18,75%).

Seperti diketahui, Zulkifli Hasan adalah politisi senior yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Sosok ini juga ditunjuk menjadi Menteri Kehutanan pada era kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Nama Zulkifli juga ditetapkan sebagai Menteri Perdagangan di era Joko Widodo, dan dinobatkan sebagai Menteri Koordinator Pangan dalam kabinet terbaru Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Putri Zulkifli adalah anak perempuan Zulkifli. Sosok ini merupakan politisi Partai Amanat Nasional yang lolos ke DPR RI 2024-2029 melalui dapil Lampung 1. Sedangkan Soraya adalah istri Zulkifli.

Dalam pengumumannya, Bank Perekonomian Haneda mengungkapkan bahwa akan dilakukan peningkatan modal menjadi Rp15 miliar, naik dari posisi Rp8 miliar saat ini.

Melalui aksi rights issue ini, akan masuk tiga pemegang saham baru, yakni PT Bersaudara Utama Maju, PT Komunikasi Jejala Indonesia, dan Randy Zenata.

Penambahan pemegang saham ini juga membuat perubahan pemegang saham pengendali (PSP). Dalam rancangannya, setelah penambahan modal, PSP akan dialihkan kepada Randy Zenata.

Sedangkan komposisi saham dalam Bank Perekonomian Haneda setelah penambahan modal menjadi Randy Zenata (33,33%), PT Bersaudara Utama Maju (20%), Zulkifli Hasan (20%), PT Komunikasi Jejala Indonesia (16,67%), Putri Zulkifli Hasan (6,67%), dan Soraya.

Sebagai konteks, Randy Zenata sendiri adalah keponakan Zulkifli Hasan. Randy adalah anak mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan, yang divonis penjara 12 tahun oleh pengadilan tindak pidana korupsi.

"Proses pengambilalihan ini diperkirakan akan selesai pada November 2024," dikutip dari pengumuman pada Selasa (22/10/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini