Ketahui Perbedaan Dapen Manfaat Pasti dan Iuran Pasti, Mana yang Lebih Aman?

Bisnis.com,23 Okt 2024, 12:00 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA - Dana Pensiun (Dapen) BCA menjelaskan alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti atau DPPK PPMP lebih rentan untuk tidak bertahan lama dibanding DPPK segmen Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Dapen BCA sendiri merupakan DPPK PPIP.

Direktur Utama Dapen BCA Budi Sutrisno menjelaskan banyak pemain Dapen DPPK PPMP berguguran karena program manfaat pasti sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. 

Dalam PPMP, jelasnya, terdapat risiko besar bagi pendiri atau perusahaan pemberi kerja, terutama jika dana pensiun tidak mampu memenuhi target bunga teknis yang telah ditetapkan.

Jika bunga teknis tidak tercapai, maka pendiri harus menutupi kekurangannya sehingga dapat membebani keuangan perusahaan. Oleh karena itu, dia melihat saat ini banyak perusahaan yang mulai beralih dari program manfaat pasti ke program iuran pasti. Sebaliknya, dalam skema PPIP yang berdasarkan iuran pasti, risiko investasi ditanggung sendiri oleh peserta. 

"Inilah yang menyebabkan DPPK PPMP menghadapi tantangan yang lebih besar, terutama jika terdapat kesulitan dalam menjaga keseimbangan antara aset dan kewajiban," kata Budi kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).

Bukan berarti program PPIP tidak punya tantangan, Budi menjelaskan perbedaan tantangan yang dihadapi oleh DPPK PPMP dan DPPK PPIP. 

Untuk DPPK PPMP, kata dia, pendiri harus memastikan bahwa investasi dana dapat menghasilkan pengembalian yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat.

"Ketidakpastian ekonomi dan volatilitas pasar menjadi tantangan besar karena pendiri bertanggung jawab atas potensi kekurangan dana," jelasnya.

Sementara dalam skema PPIP, risiko investasi ini sepenuhnya ditanggung oleh peserta. Oleh karena itu, menurutnya tantangan bagi pengelola PPIP lebih terfokus pada bagaimana mengatur pilihan investasi yang aman dan berkinerja baik untuk menjaga pertumbuhan dana peserta.

Dari data OJK terbaru, per Agustus 2024 jumlah pemain Dapen DPPK PPMP konvensional hanya tersisa 127 Dapen, berkurang delapan pemain bila dibandingkan Desember 2023 yang berjumlah 135 DPPK PPMP. 

Sementara jumlah DPPK PPIP konvensional dan DPLK konvensional per Agustus 2024 jumlahnya tidak berkurang dibanding akhir 2023, yakni masing-masing 35 DPPK PPIP dan 24 DPLK. Sehingga secara keseluruhan terdapat 186 Dana Pensiun yang saat ini masih aktif.

Sedangkan bila menilik jumlah peserta dana pensiun per Agustus 2024, hanya DPPK PPMP yang mengalami penurunan jumlah peserta secara tahunan, yakni tersisa 844.906 dari 881.098 pada Agustus 2023, turun 36.192 peserta.

"Alasan lain pendiri PPMP menutup Dapennya karena pesertanya tinggal sedikit, sehingga skala ekonomisnya tidak memenuhi kalau diteruskan," pungkas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini