Asuransi TPL Kendaraan Mulai Berlaku Tahun Depan, Jasaraharja Putera: Premi dari Rp20.000

Bisnis.com,24 Okt 2024, 15:43 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
(dari kiri) Wakil Ketua Indonesia Motor Indonesia (IMI) Rifat Sungkar dan Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris usai penandatangan kerja sama strategis antara IMI dengan Indonesia Financial Group (IFG), Jasa Raharja Putera, dan Wuling Maju Motor Group di Jakarta, Kamis (24/10/2024). / Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jasaraharja Putera mendukung rencana pemerintah dalam mewajibkan motor dan mobil menggunakan asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) pada tahun depan. Asuransi tersebut menanggung risiko pihak ketiga apabila kendaraan menyebabkan kerugian terhadap orang lain. 

Pada Juli silam, Jasaraharja Putera telah mengenalkan produk asuransi terbarunya yakni JRP—TPL Pro. Produk tersebut memiliki pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cidera badan. Produk ini hadir sebagai pelengkap dari perlindungan yang selama ini hanya mencakup body injury melalui Jasa Raharja. 

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, mengatakan bahwa produk ini dirancang untuk menjawab kebutuhan akan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap kerugian akibat kecelakaan. Hal itu disampaikannya usai Press Conference dan Penandatangan Kerja Sama Strategis antara Ikatan Motor Indonesia (IMI) dengan Indonesia Financial Group (IFG), Jasa Raharja Putera (JRP), dan Wuling Maju Motor Group di Jakarta.

"Sebenarnya TPL ini adalah produk yang sudah lama ya, contohnya misalnya sekarang kalau ada kecelakaan di jalan raya, kan orang yang ditabrak itu kan sudah dijamin, tapi dijamin oleh Jasa Raharja itu body injury-nya. Nah, kami inisiasi untuk property damage-nya, untuk risiko terhadap masyarakat yang kadang pihak ketiganya, itu yang dikelola oleh Jasa Raharja Putra. Jadi gabungan, jadi body injury itu adalah dikelola oleh Jasa Raharja, property damage-nya itu dikelola oleh Jasa Raharja Putera," ujar Abdul, Kamis (24/10/2024). 

Abdul mengungkapkan bahwa biaya iuran untuk perlindungan TPL sangat terjangkau. Adapun untuk motor, iurannya hanya sekitar Rp20.000 per kendaraan per tahun, dan untuk mobil sekitar Rp100.000. Abdul mengatakan saat ini pihaknya juga menggandeng Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk memperluas TPL sebelumnya akhirnya diwajibkan.

Dia menyebut produk ini juga diintegrasikan dengan teknologi terbaru, memudahkan klaim dan pelayanan melalui aplikasi milik IMI yakni Gaspol. Di mana dengan dukungan Artificial Intelligence (A), proses klaim akan sangat sederhana dan cepat. 

"Kami juga memiliki kerja sama dengan bengkel-bengkel serta layanan rescue dari IMI," kata Abdul.

Di sisi lain, Wakil Ketua IMI Rifat Sungkar mengungkap pihaknya pun mendukung penuh inisiasi TPL ini. Dia menjelaskan bahwa di banyak negara, asuransi tersebut sudah menjadi standar. 

"Di luar negeri itu seluruh pemilik kendaraan itu punya asuransi untuk property liability, dan kami yakin banget kami punya pattern yang tepat. Saya rasa Jasa Raharja Putra memberikan manfaat yang besar bagi pengguna jalan," katanya. 

Rifat menekankan pentingnya kesadaran untuk memiliki perlindungan tersebut, meskipun belum ada aturan wajib. Dia juga menekankan terkait dengan premi yang terjangkau terkait dengan perlindungan tersebut. 

"Harganya murah, tidak sampai Rp3.000 per hari, dan perlindungan yang diberikan sangat berlapis. Ini adalah langkah yang seharusnya menjadi standar bagi seluruh pemilik kendaraan di Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum dapat berbicara banyak terkait dengan implementasi asuransi wajib TPL untuk kendaraan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) aturan tersebut. 

"Asuransi wajib, domainnya, domain pemerintah. Jadi OJK hanya mengikuti nanti apa yang diatur dalam peraturan pemerintahnya. Jadi kita tunggu saja nanti lah kalau asuransi wajib," katanya ditemui usai acara Literasi dan Konferensi Pers Hari Asuransi oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta pada 18 Oktober kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini