Bisnis.com, JAKARTA -- OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada Senin (22/10). Langkah otoritas itu membuat para investor atau lender Investree berharap uangnya bisa kembali.
Christoper Purba Girsang, salah satu lender Peer-to-Peer (P2P) lending Investree, berharap OJK dapat menyelesaikan kasus Investree ini dan mengungkap apakah ada pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan direksi Investree yang melakukan fraud atau kecurangan.
"Kerugian saya di angka Rp154,6 juta. Terkait masalah tersebut harapannya ada penyelesaian yang baik dan benar apakah ada pelanggaran terkait kewenangan direksi Investree sehingga ada fraud dalam sistem Investree tersebut," katanya kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).